SuaraRiau.id - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, SD ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Rumah Sakit Umum di Bangkinag oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Ia menjadi tersangka dugaan pengaturan proyek Rp 46 miliar di RSUD Bangkinang yang menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar.
"Kita menetapkan SD sebagai tersangka setelah sejumlah bukti-bukti serta keterangan dari para saksi," ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, dikutip dari Riauonlien, Jumat, 28 Januari 2022.
Selain itu, SD juga diduga kuat sebagai orang yang terlibat dalam mengatur proyek di RSUD Bangkinang. Setelah dianggarkan, SD pulalah yang mengerjakan proyek lewat orang-orang kepercayaannya.
Baca Juga: Kejagung Sebut Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Ini Alasannya
"Tersangka SD merupakan Ketua KONI aktif dan saat diperiksa pada tahun 2021 sebagai pihak swasta. SD sebagai pengatur proyek dan yang mengerjakan proyek, di balik layar," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Riau sudah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan pembangunan rawat inap (Irna) kelas III di RSUD Bangkinang.
Keduanya yakni Rif Helfi Arselan (RA) Team Leader Management Konstruksi (MK) dan Mayusri ST (MYS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.
Proyek ini dikerjakan pada 2019 dan pengusutan dugaan korupsinya dilakukan oleh penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Jumat, 12 November lalu, dua orang yang kini berstatus tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Baca Juga: Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tidak Diproses Hukum, Peneliti ICJR Nilai Tidak Tepat
Hari itu juga, penyidik meningkatkan status keduanya, dan langsung dilakukan penahanan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Bicara Isu Lingkungan, Irjen Herry Heryawan: Konsep Green Policing Solusi Atas Tantangan Zaman
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025