Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:26 WIB
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/Alex F)

SuaraRiau.id - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, SD ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Rumah Sakit Umum di Bangkinag oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Ia menjadi tersangka dugaan pengaturan proyek Rp 46 miliar di RSUD Bangkinang yang menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar.

"Kita menetapkan SD sebagai tersangka setelah sejumlah bukti-bukti serta keterangan dari para saksi," ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, dikutip dari Riauonlien, Jumat, 28 Januari 2022.

Selain itu, SD juga diduga kuat sebagai orang yang terlibat dalam mengatur proyek di RSUD Bangkinang. Setelah dianggarkan, SD pulalah yang mengerjakan proyek lewat orang-orang kepercayaannya.

Baca Juga: Kejagung Sebut Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Ini Alasannya

"Tersangka SD merupakan Ketua KONI aktif dan saat diperiksa pada tahun 2021 sebagai pihak swasta. SD sebagai pengatur proyek dan yang mengerjakan proyek, di balik layar," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Riau sudah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan pembangunan rawat inap (Irna) kelas III di RSUD Bangkinang.

Keduanya yakni Rif Helfi Arselan (RA) Team Leader Management Konstruksi (MK) dan Mayusri ST (MYS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.

Proyek ini dikerjakan pada 2019 dan pengusutan dugaan korupsinya dilakukan oleh penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Jumat, 12 November lalu, dua orang yang kini berstatus tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga: Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tidak Diproses Hukum, Peneliti ICJR Nilai Tidak Tepat

Hari itu juga, penyidik meningkatkan status keduanya, dan langsung dilakukan penahanan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Load More