SuaraRiau.id - Sejumlah mobil mewah berhenti di tengah jalan tol Km 02+400 Tol Andara, Jakarta Selatan untuk membuat konten foto-foto, di Tol Depok-Antasari pada Minggu 23 Januari 2022.
Aktivitas mereka tentu saja menyebabkan kemacetan panjang di tol tersebut dan mengganggu pengguna jalan lain.
Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya pun melakukan penindakan terhadap para pengemudi anggota komunitas mobil sport tersebut.
“11.07 #Polri Sat PJR Dit Lantas PMJ melakukan Penindakan kepada Para Pengemudi kendaraan mobil mewah yang beriringan yang sedang melaksanakan dokumentasi di dalam Ruas Tol sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu Pengemudi lain di KM 02+400 Andara,” tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro yang dikutip Hops.id--jaringan Suara.com, Minggu (23/1/2022).
“11.25 Petugas PJR #Polri Lakukan Penindakan terhadap komunitas Mobil sport yg memenuhi ruas Jalan Tol Andara KM 02.400 dikarenakan menghambat pengguna Jalan Tol yang lain,” sambung akun tersebut.
Dari pantauan di foto yang diunggah Twitter @TMCPoldaMetro sedikitnya ada lima petugas kepolisian menghampiri mobil-mobil yang melakukan pelanggaran tersebut untuk ditindak.
Selain itu, juga nampak salah satu pengemudi keluar dari mobilnya untuk berbicara dengan petugas.
Diduga ada adu argumen antara pengemudi dan petugas meski posisi semua kendaraan, baik petugas, maupun milik para anggota komunitas ini masih di tengah jalan tol.
Sementara dalam foto lain digambarkan kemacetan di belakang aksi penindakan terhadap mobil-mobl sport mewah itu pun sudah mengular.
Bahkan, pembicaraan antara petugas dan pengemudi mobil-mobil yang ditindak belum juga selesai setelah posisi mobil petugas dan beberapa mobil yang ditindak sudah dipinggirkan ke bahu jalan.
Kepala Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno membenarkan jika pihaknya telah melakukan penindakan terhadap beberapa mobil mewah yang melakukan kegiatan berswafoto di tengah jalan tol.
"Itu di tol dalam Kota Jakarta," kata Kompol Sutikno.
Ia mengatakan petugas yang saat itu melakukan penindakan mengaku telah menindak lebih dari 7 mobil mewah karena dianggap telah menggangu arus lalu-lintas dan menghambat perjalanan pengguna jalan lainnya.
"Lebih dari 7 mobil itu beberapa masih muda (pengemudinya) sekitar 20 tahunan dan memiliki SIM," terangnya.
Dia menerangkan jika petugas dilapangan pada saat itu hanya memberikan teguran agar para pengemudi yang telah melanggar aturan lalu-lintas dengan berhenti di jalan tersebut tidak mengulai perbuatannya lagi.
"Begitu disamperin anggota saya, sebagian sudah jalan, sebagian yang ada dikasih pengertian, supaya tidak mengulangi lagi,” tuturnya.
Bentuk tegurannya hanya lisan karena keadaan yang tidak memungkinkan untuk membuat surat teguran di tengah jalan.
Namun pihaknya juga memastikan, apabila mereka mengulangi lagi perbuatannya polisi akan melakukan tindakan penilangan.
“Kalau dijalan itu kan repot buatnya (surat teguran). Dihimbau aja ditegor, mengulagi lagi akan ditilang itu,” ujarnya.
Dia juga menyebut karena keterbatasan jumlah anggota yang bertugas saat itu, polisi tidak sempat memeriksa semua pengemudi kendaraan.
”Nggak semua bisa diperiksa anggota kan cuma dua,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebagaimana dalam aturan mengenai larangan untuk berhenti di tengah jalan tol pada pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2015, para pelanggar bisa dikenai pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 berbunyi: “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”.
Berita Terkait
-
Jalur Fungsional Japek II Selatan, Terobosan Cerdas Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran 2025
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Volume Arus Mudik Terus Meningkat, Dirlantas PMJ Prediksi Puncak Mudik Mulai Malam Tadi
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak