SuaraRiau.id - Nama Arteria Dahlan belakangan menjadi sorotan publik usai pernyataannya terkait bahasa Sunda menuai kecaman. Ia dinilai menyinggung masyarakat Sunda.
Belakangan, DPP PDI Perjuangan memberikan sanksi peringatan kepada Arteria Dahlan atas pernyataannya yang dinilai melanggar etik dan disiplin partai.
"Surat sanksi peringatan ditandatangani Pak Sekjen Hasto Kristiyanto dan saya sebagai Ketua DPP Bidang Kehormatan," kata Ketua PDIP Bidang Kehormatan Komaruddin Watubun dikutip dari Antara, Kamis (20/1/2022).
Komaruddin menyebut bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dan membaca pemberitaan di media, termasuk dari pendukung partai di Jawa Barat yang merasa terusik dan kurang nyaman dengan pernyataan Arteria Dahlan.
Dalam klarifikasi tersebut, Komaruddin menegaskan bahwa apa yang disampaikan Arteria Dahlan dari sisi organisasi di partai serta penilaian partai hal itu sudah melanggar etik dan disiplin organisasi.
"Dalam klarifikasi dengan DPP hari ini, Pak Arteria menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada DPP PDIP. Sebagai kader partai siap menerima sanksi yang diberikan partai. Jadi DPP PDIP memberikan sanksi peringatan kepadanya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi Pak Arteria," jelas Komaruddin dalam siaran persnya.
Pada saat bersamaan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengingatkan Arteria Dahlan bahwa Indonesia dibangun dengan semangat persatuan dan kebangsaan tanpa membeda-bedakan suku, agama, jenis kelamin, status sosial, dan berbagai pembeda lainnya.
"Semangat Indonesia untuk semua. Indonesia dengan jiwa bangsa Pancasila itulah yang dikobarkan Bung Karno. Bahkan Bung Karno melakukan kontemplasi ideologisnya diformulasikan di Bumi Parahyangan ketika bertemu dengan Pak Marhaen dan kemudian mematangkan konsepsi Pancasilanya setelah dibuang ke Ende dan Bengkulu," tegas Hasto.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1/2022) menyampaikan kritik kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurut dia, ada seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja.
Dia meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda tersebut. Namun Arteria tidak mengungkapkan siapa Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Dalih Pelat Polisi Cuma Jadi Tatakan, Arteria Bilang Tak Pernah Dibawa Jalan: Mudah-Mudahan Saya Tertib
-
Sempat Kecewa, Ridwan Kamil Tanggapi Permintaan Maaf Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda
-
Paguyuban Pasundan Sumut Desak MKD DPR Beri Sanksi Tegas ke Arteria Dahlan
-
Deretan Kontroversi Arteria Dahlan Mulai Dari Cekcok dengan Penumpang Pesawat Hingga Bahasa Sunda
-
Profil Arteria Dahlan, Perantau Minang yang Bikin Murka Warga Sunda dan Pernah Disebut Cucu PKI
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Angpao, Ini Pengalaman Eksklusif Nasabah BRI di Foyer 'Taste of Peranakan'
-
Demi Dongkrak PAD, Pemprov Riau Lakukan Penjaringan Petinggi BUMD yang Baru
-
Kebakaran Hanguskan Belasan Toko di Peranap Indragiri Hulu
-
Giliran 3 ASN Pemprov Riau Diperiksa di Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Rabu 25 Februari 2026