SuaraRiau.id - Fenomena Non Fungible Token (NFT) kini tengah ramai diperbincangkan publik termasuk di Indonesia. Masyarakat diminta menguatkan literasi digital terkait fenomena tersebut.
Diketahui, NFT menjadi salah satu topik yang cukup banyak dibicarakan oleh warganet di Indonesia sejak seorang pria bernama Ghozali asal Semarang berhasil meraup Rp 13 miliar setelah menjual swafotonya di situs jual-beli NFT OpenSea.
Hal itu kemudian disusul oleh adanya salah satu fenomena dimana terdapat seseorang atau forum yang menjual swafoto dengan KTP melalui platform transaksi NFT.
"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi kepada Antara, Senin (17/1/2022).
Dedy juga mengingatkan platform-platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak menyalahi dan melanggar peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan data pribadi, dan lain sebagainya.
"Menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi NFT yang semakin populer beberapa waktu terakhir, Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," tegas dia.
Lebih lanjut, Dedy mengatakan Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Adapun UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," kata Dedy.
"Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," jelas dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Bikin Ngiri! Ghozali Ditawari Kolaborasi Bareng Kreator NFT Seksi Asal Singapura
-
5 Selebritis Dunia Ikut Ramaikan Tren NFT, Ada Shawn Mendes Tujuannya Mulia Banget
-
Ramai Fenomena NFT, Publik Diingatkan Bahaya Jual Foto Selfie e-KTP
-
Rawan Dipakai untuk Kejahatan, Kemendagri Sebut Foto Selfie Terkait NFT Berbahaya!
-
Ridwan Kamil Sumbangkan Uang Penjualan Lukisan NFT untuk Anak Yatim Piatu
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
5 Moisturizer yang Cocok untuk Usia 40-an, Jadikan Kulit Kenyal dan Halus
-
4 Sepatu Lari yang Ringan dengan Perlindungan Ekstra, Harga 400 Ribuan
-
5 Lipstik Viva Terbaik untuk Usia 40 ke Atas, Anti Menor dan Tahan Lama
-
3 Mobil Bekas Punya Ground Clearance Tinggi, Suspensi Nyaman di Segala Medan
-
Siak dan Kampar Menjadi Tujuan Migrasi Penduduk di Riau