SuaraRiau.id - Fenomena Non Fungible Token (NFT) kini tengah ramai diperbincangkan publik termasuk di Indonesia. Masyarakat diminta menguatkan literasi digital terkait fenomena tersebut.
Diketahui, NFT menjadi salah satu topik yang cukup banyak dibicarakan oleh warganet di Indonesia sejak seorang pria bernama Ghozali asal Semarang berhasil meraup Rp 13 miliar setelah menjual swafotonya di situs jual-beli NFT OpenSea.
Hal itu kemudian disusul oleh adanya salah satu fenomena dimana terdapat seseorang atau forum yang menjual swafoto dengan KTP melalui platform transaksi NFT.
"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi kepada Antara, Senin (17/1/2022).
Dedy juga mengingatkan platform-platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak menyalahi dan melanggar peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan data pribadi, dan lain sebagainya.
"Menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi NFT yang semakin populer beberapa waktu terakhir, Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," tegas dia.
Lebih lanjut, Dedy mengatakan Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Adapun UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," kata Dedy.
"Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," jelas dia. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
-
Workshop Literasi yang Diinisiasi Suara.com di Bandung Bekali Publik Hadapi Tantangan Era Digital
-
Diinisiasi Suara.com, Kegiatan Literasi Digital di Bandung Bagikan Banyak Pengetahuan Penting untuk Publik
-
Suara.com Bersama Kominfo Serta Kutub.id Dorong Anak Muda Melek Digital dan Buat Konten Berkualitas
-
Pemanfaatan Metaverse di Indonesia Adalah Keniscayaan
-
Indonesia Miliki Peluang Kemajuan Teknologi Digital, Ini 3 Hal yang Dibahas di DEWG G20
Terpopuler
-
Indah Permatasari Curhat Nikah Tak Dihadiri Ortu: Ibunya Cuma Pandang Good Looking
-
Kilatan Cahaya Aneh Tak Kunjung Berhenti di Langit Pekanbaru, Ini Penjelasan BMKG
-
Korupsi Dana Zakat Ratusan Juta, Zulfikar Resmi Ditahan Kejari Dumai
-
Rizky Febian Makin Serius Bina Hubungan, Langsung Hadiahi Mahalini Cincin di Bali
-
Medina Zein Akhirnya Buka Suara Jelaskan soal Pencatutan Nama Raffi Ahmad
-
Artis Ammar Zoni Dikabarkan Meninggal Akibat Kecelakaan, Ini Faktanya
-
Rizal Ramli Dinilai Cocok Gantikan Jokowi, Pengamat: Berani Usir Berkembangnya Oligarki
-
Klasmen Sementara SEA Games Vietnam, Indonesia di Posisi Kedua Setelah Tuan Rumah
-
Tak Terima Ibunya Dihina di Twitter, Mantan Sekretaris BUMN Said Didu Minta Bantuan Netizen Cari Pemilik Akun Ini