Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 17 Januari 2022 | 07:05 WIB
Ilustrasi non fungible token (NFT). [Roslan Rahman/AFP]

Sebagai informasi, NFT merupakan produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain. NFT memiliki fungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas terhadap suatu karya seni.

NFT dapat diperjualbelikan di pasar daring atau market place OpenSea, yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada Maret 2020. (Antara)

Load More