Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 04 Januari 2022 | 16:47 WIB
Selebgram Gaga Muhammad saat akan menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Sidang tuntutan Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (4/1/2022).

Diketahui, selebgram Gaga Muhammad menjalani sidang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut 4,5 tahun penjara.

Selebgram Gaga Muhammad saat akan menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat," tegas tim JPU saat membacakan tuntutan dikutip dari MataMata.com.

Gaga juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar, maka Gaga Muhammad harus menggantinya dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Tuntutan hukuman Gaga Muhammad ternyata mendapat respons warganet di akun Instagram @lambe_turah.

Netizen ramai menanggapi tuntutan tersebut. Tak sedikit yang seolah kecewa dengan tuntutan hukuman Gaga Muhammad.

Mereka berharap Gaga bisa mendapat hukuman penjara lebih besar dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU.

"Segitu doang? Yauda gak papa. Akherat nunggu lo ya Ga buat nebus semua," ujar netizen.

"Hah? Kurang lama!" komentar lainnya.

"Cepet amat, kayak cicilan motor," sambung yang lain.

"Hah? Aduh kenapa gak seumur idup aja," celetuk netizen.

"Pak jaksa kok tuntutannya bentar amat, entar ujung-ujungnya sunat tinggal setahun deh," imbuh lainnya.

"Bentar amat hukumannya," ujar yang lain.

Sementara untuk alasan yang meringankan, JPU menjadikan sikap Gaga Muhammad dalam sidang sebagai pertimbangan. Menurut JPU, Gaga berlaku sopan dan kooperatif selama sidang.

"Terdakwa bersikap sopan, menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum, dan terdakwa masih berusia muda. Sehingga diharapkan bisa memperbaiki kesalahannya di kemudian hari," ujar JPU.

Load More