SuaraRiau.id - Kompol Yohanies Chaniago divonis 1,5 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru atas kasus narkoba, 17 Desember 2021.
Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 tahun penjara.
Dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Yohanies divonis bersalah, ia terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Yuhanies Bin Husein Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap mejelis dalam putusan, Jumat, 17 Desember 2021 dikutip dari Riauonline.
Baca Juga: 6 Makanan Khas Riau yang Menggugah Selera, Mulai dari Olahan Ikan hingga Daging
Dalam putusan, hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Termasuk memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Humas PN Pekanbaru, Tommy Manik membenarkan putusan tersebut. Putusan dibacakan, Kamis, 16 Desember 2021 siang.
"Sudah putus, kemarin putusannya siang sesuai yang tercantum di SIPP," kata Tommy.
Sebelumnya diketahui, Kompol Yuhanies Chaniago (53), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Narkoba Polda Riau.
Yuhanies ditetapkan tersangka setelah video viral pada Jumat, 2 April 2021 sedang mengisap sabu di dalam mobil dan terekam kamera CCTV. Video tersebut sempat viral di media sosial.
Baca Juga: Baru Menjabat, Kepala Kominfo Riau, Rahima Erna Meninggal Dunia karena Covid-19
Setelah diselidiki, video viral itu terjadi di belakang rumah dinas Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution di Jalan Bintara, Pekanbaru.
Pelaku empat orang yakni Yuhanies, Tarmidzi, Rizky Kadavi, dan M Iskandar.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Vonis Ulang, Harvey Moeis Akan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
-
Skandal Suap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibunda Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Segera Diadili
-
Desak Jaksa Banding Secara Maksimal, Komjak Curigai Vonis Ringan Harvey Moeis dkk: Ini Kenapa?
-
Skandal Besar Guncang Polri: 13 Personel Dipecat karena Narkoba, Penipuan Hingga Berzina
-
UAS Kutip Hadis Nabi Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis, Ini Maknanya
Terpopuler
- Baru Tiba di Bangkok, Pratama Arhan Jadi Korban Pemukulan
- Sindir Pagar Laut Misterius 30 KM Kayak Tembok Ya'juj-Ma'juj, Denny Siregar: Kalau 3 Periode Sudah Jadi Pulau Baru!
- Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
- Bertolak Belakang dengan Irish Bella, Dokter Kamelia Kekasih Ammar Zoni Lepas Hijab
- Alex Pastoor: Saya Lebih Senang Jadi Asisten Ronald Koeman
Pilihan
-
Tanpa SIM, Pelajar di Samarinda Tidak Boleh Naik Motor ke Sekolah
-
Kutai Utara dan Sangkulirang, Dua DOB yang Diajukan Kutai Timur untuk Dukung IKN
-
Kembalinya UN Jadi Wacana, Kepala Disdikbud Samarinda: Kami Tunggu Kepastian
-
Perbandingan Spesifikasi Huawei Pura 70 Ultra vs vivo X200 Pro, Duel HP Flagship dengan Kamera Canggih
-
Debut Marselino Ferdinan di Oxford United: Bermain 10 Menit, 1 Kartu Kuning
Terkini
-
Memberdayakan BUMN dengan AI: Workshop Fokus pada Kompetensi Media Sosial dan Transformasi Digital
-
Debit BRI Multicurrency & BRImo Mudahkan Transaksi Keuangan saat Liburan ke Luar Negeri
-
Pengungsi Rohingya di Pekanbaru Segera Dipindah ke Palas
-
KDRT Berujung Istri Meninggal, Pria di Bengkalis Akhirnya Ditangkap
-
Pelatihan UMKM Naik Kelas Jadi Langkah Konkret Erick Thohir Dukung Ekonomi Kerakyatan