SuaraRiau.id - Kompol Yohanies Chaniago divonis 1,5 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru atas kasus narkoba, 17 Desember 2021.
Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 tahun penjara.
Dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Yohanies divonis bersalah, ia terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Yuhanies Bin Husein Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap mejelis dalam putusan, Jumat, 17 Desember 2021 dikutip dari Riauonline.
Dalam putusan, hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Termasuk memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Humas PN Pekanbaru, Tommy Manik membenarkan putusan tersebut. Putusan dibacakan, Kamis, 16 Desember 2021 siang.
"Sudah putus, kemarin putusannya siang sesuai yang tercantum di SIPP," kata Tommy.
Sebelumnya diketahui, Kompol Yuhanies Chaniago (53), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Narkoba Polda Riau.
Yuhanies ditetapkan tersangka setelah video viral pada Jumat, 2 April 2021 sedang mengisap sabu di dalam mobil dan terekam kamera CCTV. Video tersebut sempat viral di media sosial.
Baca Juga: 6 Makanan Khas Riau yang Menggugah Selera, Mulai dari Olahan Ikan hingga Daging
Setelah diselidiki, video viral itu terjadi di belakang rumah dinas Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution di Jalan Bintara, Pekanbaru.
Pelaku empat orang yakni Yuhanies, Tarmidzi, Rizky Kadavi, dan M Iskandar.
Berita Terkait
-
KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak
-
Influencer ZNM Diperiksa Bareskrim Polri Jumat Besok, Buntut Viral Gunakan Gas N2O Whip Pink
-
BNN Sita Narkotika Senilai Rp211,4 Miliar dalam Operasi Saber Bersinar
-
Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M
-
Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Membuka Pandangan Baru tentang Muslim dan Kemajuan Modern di China
-
Di Balik Pembiayaan dan Pemberdayaan yang Mengubah Kehidupan
-
34 Perusahaan Buka Lowongan Kerja dalam Job Fair 2026 di Pekanbaru
-
Bupati Siak Tunjuk Robi Junipa Jadi Direktur PT Bumi Siak Pusako
-
Bukan di Hotel, Duit Rp300 Juta Diserahkan di Rumah SF Hariyanto