SuaraRiau.id - Kompol Yohanies Chaniago divonis 1,5 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru atas kasus narkoba, 17 Desember 2021.
Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 tahun penjara.
Dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Yohanies divonis bersalah, ia terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Yuhanies Bin Husein Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap mejelis dalam putusan, Jumat, 17 Desember 2021 dikutip dari Riauonline.
Dalam putusan, hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Termasuk memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Humas PN Pekanbaru, Tommy Manik membenarkan putusan tersebut. Putusan dibacakan, Kamis, 16 Desember 2021 siang.
"Sudah putus, kemarin putusannya siang sesuai yang tercantum di SIPP," kata Tommy.
Sebelumnya diketahui, Kompol Yuhanies Chaniago (53), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Narkoba Polda Riau.
Yuhanies ditetapkan tersangka setelah video viral pada Jumat, 2 April 2021 sedang mengisap sabu di dalam mobil dan terekam kamera CCTV. Video tersebut sempat viral di media sosial.
Baca Juga: 6 Makanan Khas Riau yang Menggugah Selera, Mulai dari Olahan Ikan hingga Daging
Setelah diselidiki, video viral itu terjadi di belakang rumah dinas Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution di Jalan Bintara, Pekanbaru.
Pelaku empat orang yakni Yuhanies, Tarmidzi, Rizky Kadavi, dan M Iskandar.
Berita Terkait
-
Bukan Tenggelam! Bercak Darah Buktikan 3 Polisi Katingan Dihabisi Sebelum Dibuang ke Sungai
-
'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara
-
KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara
-
Jangan Cuma Pelaku Lapangan! Mabes Polri Harus Bongkar Otak Sindikat Narkoba di Katingan
-
Tiga Pembantai Polisi di Katingan Diciduk! Serang Petugas Pakai Parang Saat Gerebek Narkoba
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Tanjung Buton Siak, Satu Hilang
-
Pemprov Riau Segera Beri Bantuan Rumah, Plus Subsidi Listrik dan Modal Usaha
-
Kecelakaan Bus Pelangi vs Truk, Balita dan Lansia Tewas di Tol Pekanbaru-Dumai
-
PSPS Pekanbaru Rombak Besar-besaran Skuad Jelang Liga 2 Musim 2026-2027
-
Warga Antre Berjam-jam di SPBU Pekanbaru Kembali Terjadi, BBM Langka?