SuaraRiau.id - Pemerintah akhirnya membatalkan pelarangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan hal itu dilakukan usai melakukan pertimbangan yang panjang dan matang.
"Untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau. Maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan," kata Oke dikutip dari Antara, Jumat (10/12/2021).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah memerhatikan kondisi supercycle komoditi yang dipicu sejumlah faktor, di antaranya pemulihan ekonomi di sejumlah negara, yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan pasokan yang mencukupi.
Sehingga, lanjut Oke, menyebabkan terjadinya kenaikan harga, salah satunya pada komoditas minyak goreng.
Ia menyebut saat ini harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) internasional berkisar di angka 1.305 dolar AS per metric ton atau naik 27,17 persen dibandingkan awal tahun 2021 yang memicu kenaikan minyak goreng curah.
"Saat ini minyak goreng curah di angka 17.600 per liter. Dan minyak goreng kemasan tergeser menjadi 19.000 per liter," tukas Oke.
Adapun kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM, adalah sebesar 1,6 juta ton dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun.
Pembatalan tersebut, lanjut Oke, akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, khususnya pada pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.
"Dengan demikian, penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan. Jadi, pada dasarnya tidak dilarang minyak goreng sawit secara curah. Dan ini akan diikuti dengan perubahan Permendagnya, yang sekarang dalam proses," terang Oke. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Modus Bisnis Minyak Goreng, Wanita di Periuk Tangerang Tipu Puluhan Warga Hingga Miliar
-
Harga Naik, Pemerintah Salurkan Bantuan 11 Ribu Kilo Minyak Goreng untuk Batam Lewat Ritel
-
Minyak Goreng Curah Mulai Beredar Lagi Januari 2022, Pedagang Bilang Begini
-
Tekan Harga Minyak Goreng, Pemkot Bandung Gelar Operasi Pasar
-
Perkara Harga Minyak Goreng Naik, Pria Ini Pilih Masak Kerupuk Pakai Pasir
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
5 Moisturizer yang Cocok untuk Usia 40-an, Jadikan Kulit Kenyal dan Halus
-
4 Sepatu Lari yang Ringan dengan Perlindungan Ekstra, Harga 400 Ribuan
-
5 Lipstik Viva Terbaik untuk Usia 40 ke Atas, Anti Menor dan Tahan Lama
-
3 Mobil Bekas Punya Ground Clearance Tinggi, Suspensi Nyaman di Segala Medan
-
Siak dan Kampar Menjadi Tujuan Migrasi Penduduk di Riau