Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Kemudian Pasal 6 ayat (2) disebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja.
Lalu Pasal 4 menyebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Antara)
Berita Terkait
-
Hari Ini Novel Baswedan dan 56 Eks Pegawai KPK Bakal Jawab Tawaran Jadi ASN Polri
-
Perpol soal 57 Eks Pegawai KPK Keluar, Novel Baswedan dkk Segera jadi ASN Polri
-
Novel Baswedan Siap Bantu Audit Bisnis PCR Luhut-Erick, Yunarto: Semoga Formula E Juga
-
Novel Baswedan Komentari PCR Mahal: Potensi Korupsi yang Mesti Diungkap
-
Novel Baswedan Ungkap Ada Dugaan Kolusi dalam Bisnis Tes PCR di Indonesia
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Bea Cukai Gerebek Gudang di Pekanbaru, Temukan Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar
-
Poco M8 Diklaim Punya Layar Lengkung Tahan Lama, Ini Spek Lengkapnya
-
Oppo Reno 15 Series Meluncur 8 Januari Besok, Ini Bocoran Spesifikasinya
-
3 Mobil Wuling Bekas Kapasitas 7 Seater: Murah, Canggih dan Berkelas
-
Kantor Bupati Indragiri Hilir Terbakar, Diduga karena Korsleting Listrik