SuaraRiau.id - Pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (2/12/2021).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat sejumlah orang. Namun, keduanya ditegur majelis hakim lantaran terlambat.
Kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab menjelaskan alasan kliennya terlambat menghadiri sidang perdana hingga dua jam.
Wa Ode menyebut bahwa kliennya itu sangat siap menjalani sidang apalagi Nia bersikap kooperatif saat penangkapan.
"Mereka betul-betul siap menghadapi sidang ini. Sejak awal di Polres Metro Jakarta Pusat, mereka siap menghadapi. Ini kan memang mereka mengakui perbuatannya dan tahu risiko-risikonya," ujar Wa Ode kepada wartawan dikutip dari Antara.
Ia juga menjelaskan, kliennya tersebut telat hadir lantaran Nia dan Ardi mengalami gangguan pencernaan saat hendak menuju pengadilan
"Bu Nia sama Pak Ardi sempat 'mules-mules'. Kebayang perjalanan macet makanya agak lama sedikit menunggu dari dokter dan sudah dikasih obat dan bisa datang, walaupun telat. Tapi bukan disengaja," kata dia.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat (Jakpus) memperingatkan terdakwa suami-istri penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie, karena telat menghadiri sidang perdana yang seharusnya mulai pukul 10.00 WIB pada Kamis.
"Para terdakwa, saya memperingatkan ke saudara bertiga agar segala sesuatunya konsultasikan ke tim kuasa hukum saudara, jangan konsultasikan ke pihak lain," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membuka persidangan.
"Saya mohon bantuan saudara-saudara bertiga agar jangan dipengaruhi dengan siapapun yang akan menguruskan perkara saudara," kata dia.
Muhammad Damis juga meminta pertanggungjawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait mundurnya jadwal persidangan yang sedianya dilaksanakan pukul 10.00 WIB.
"Majelis hakim menetapkan persidangan itu pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut majelis hakim telah siap untuk bersidang, namun info terdakwa belum hadir di sini," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, salah satu jaksa menyampaikan permintaan maaf karena waktu persidangan mundur dari jadwal semula.
"Kami tim penuntut umum meminta maaf karena info pagi tadi dari penasihat hukum, terdakwa kurang sehat seperti diare," kata salah satu jaksa.
Jaksa mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pengacara Tak Kenal Cowok Kekar yang Kawal Nia Ramadhani Saat Sidang
-
Kuasa Hukum Nia Ramadhani Bantah Saksi soal Penggeledahan Saat Penangkapan
-
Nia Ramadhani Disindir Hakim: Orang Sarapan Ini Malah Nyabu
-
Terungkap di Sidang, Nia Ramadhani Nyabu Bareng Sopir Pribadi
-
Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Disebut Alami Gangguan Psikis Akibat Narkoba
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Lewat 3 Cabangnya, AgenBRILink Ini Dukung Inklusi Keuangan untuk Petani
-
10 Pilihan Merek AC yang Bagus: Hemat Listrik, Suhu Nyaman Sepanjang Hari
-
Tambahan Belanja Liburan Keluarga, Klik Segera 7 Link DANA Kaget Terbaru
-
PNM Jadi Pencetus Peluncuran Orange Bond di Indonesia
-
Aura Farming Viral, Kunjungan Wisatawan ke Festival Pacu Jalur Diprediksi Meningkat