SuaraRiau.id - Covid-19 varian baru, Omicron terdeteksi di beberapa negara di dunia. Terkait itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional.
Kemenhub melakukan pencegahan dengan pemberlakukan syarat terhadap pintu masuk Indonesia di simpul transportasi udara, laut dan darat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan penyesuaian dilakukan dengan melakukan pengetatan di pintu masuk internasional yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub.
“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” kata Budi Karya dikutip dari Antara, Senin (29/11/2021).
Budi Karya mengatakan, SE Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.
Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, diantaranya menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.
Kemudian meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.
Menhub mengatakan pihaknya akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait yakni Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya.
"Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transportasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Satgas Covid-19 menyebut saat ini telah ditemukan varian baru Covid-19 Omicron di Afrika Selatan, dan telah meluas penyebarannya ke beberapa negara.
Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi.
WHO telah menetapkan varian baru Covid-19, varian Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Varian Omicron, Luhut Tegaskan Indonesia Tak Akan Lockdown
-
Fakta Virus Corona Varian Omicron yang Diketahui Sejauh Ini, Benarkah Lebih Menular?
-
Omicron Merebak, Satgas Keluarkan SE No.23 tentang Protokol Perjalanan Internasional
-
Masa Karantina Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diperpanjang Hingga 7 Hari
-
Varian Omicron Justru Membuat Harga Emas Dunia Menguat
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Global Lewat Inovasi BRImo Taiwan
-
LPPOM Babel Resmikan Pusat Layanan Halal Terpadu Pertama di Indonesia
-
Karhutla Siak, Tim Lakukan Pemadaman dan Pendinginan 14 Titik Api
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 65 Kg di Perairan Bantan Bengkalis
-
Geger Napi Bebas Gunakan HP di Lapas Ujungtanjung Rokan Hilir