SuaraRiau.id - Sebanyak 400 lebih batang kayu siap olah diamankan Polres Siak di Kampung Muara Bungkal, Kecamatan Mandau, Kabupaten Siak, Riau.
Aktifitas ilegal logging itu terkuak saat Kapolres Siak memantau dari jalur udara.
"Sayangnya, saat tim darat turun ke sana tidak ditemukan orangnya, tapi mendapatkan kayu gelondongan sekitar 400 an batang lebih. Ada yang sudah diolah tapi sedikit paling 2 kubik," kata Kapolres Siak Gunar Rahardiyanto di ruang kerjanya, Jumat (26/11/2021) petang.
Wilayah ditemukannya kayu tersebut berada di areal konsesi PT Arara Abadi.
"Itu pun hutan penyangga yang tak boleh dikelola siapapun," tegas Kapolres.
Diakui Kapolres, sejak Kapolda Riau gencar menangkap para pelaku ilegal logging semua aktifitas pembalakan ilegal menjadi senyap.
"Sejak tim dari Polda turun semuanya senyap. Tapi kalau kayunya itu masih baru dipotong. Bukan kayu lama," beber Gunar.
Disampaikan Kapolres Gunar, Lokasi pembalakan liar tersebut tidak begitu jauh dari desa, jaraknya hanya beberapa kilometer saja.
"Jarak dari desa paling dua kilometer," kata Kapolres.
Baca Juga: Pemprov Riau Ingin Blok Rokan Produksi Minyak Bumi 100.000 Barel/Hari
Saat ini, lanjutnya, tim terus menelusuri siapa pemilik kayu itu.
Kapolres menghimbau, agar masyarakat yang tinggal di daerah hutan penyanggah harus turut serta menjaga kelestarian hutan.
Ia pun meminta, agar perangkat pemerintah dimulai dari desa hingga ke kabupaten bisa memberikan solusi terkait persoalan ekonomi.
"Harus ada kompensasi untuk masyarakat dari pemerintah. Jika tidak ada mereka tentunya mencari upaya lain untuk bertahan hidup. Setidaknya bisa membantu masyarakat di wilayah hutan penyanggah itu membentuk ekonomi kreatif," pinta Kapolres.
Penangkapan terduga pelaku Ilegal Logging di Sabak Auh, Siak
Dalam waktu singkat jajaran Polres Siak berhasil mengungkap dua lokasi pembalakan liar di Kabupaten Siak, yakni di Kecamatan Sabak Auh dan di Kecamatan Sungai Mandau.
Berbeda dari Kecamatan Mandau yang hanya menemukan tumpukan kayu, di Kecamatan Sabak Auh, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MSG alias JP (47).
MSG ditangkap di Jalan Mekar Indah RT 001 RW 004 Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Rabu (24/11/2021).
Dikatakan Kapolres Siak, MSG ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah risih dengan aktivitas pengolahan kayu.
Diduga, aktifitas pengolahan kayu yang dilakukan oleh MSG berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tumpukan sawmill berserta tumpukan kayu dengan berbagai macam ukuran tepatnya di belakang rumah MSG.
"Tim gabungan langsung mengamankan terduga pelaku MSG dan melakukan interogasi awal," ungkap AKBP Gunar.
Terduga pelaku juga memiliki sebuah bedeng, jaraknya sekitar 10 kilometer dari tempat pengolahan kayu yang sudah jadi.
"Kayu yang ia olah itu juga dirakit dari dalam Cagar Biosfer Siak Giam Kecik. Namun, saat kita sudah cek ke bedengnya sudah tidak ada lagi kayu," kata Kapolres.
Kendati demikian, lanjut Kapolres Gunar, tim di lapangan menemukan sisa sisa kayu yang sudah jadi kayu utuh.
"Jadi MSG ini mengolah kayu kalau ada yang pesan. Jadi kalau ada yang pesan ya dia mengolah kayu," beber Gunar.
"Ada orang Kecamatan Dayun yang pesan kayu dari dia. Itu kita temukan bukti kwitansi pemesanan kayu itu di dompetnya. Nanti kita selidiki lebih dalam lagi," lanjutnya.
Pelaku mengaku mendapatkan kayu tersebut dari seseorang bernama Anto di Sungai Limau, Kecamatan Pusako.
"Ini terus kita dalami," kata Gunar.
Dari pengakuan pelaku, kata kapolres lebih jauh, MSG menjalankan aktifitas pembalakan liar tersebut sejak Juni 2021.
"Di lokasi bedengnya kita juga temukan beberapa bong sabu," ungkap Kapolres.
Diketahui, MSG memiliki beberapa anggota yang membantunya mengolah kayu tersebut.
"Dia juga punya anggota untuk mengolah kayu tersebut," tutur Kapolres.
Kontributor : Alfat Handri
Berita Terkait
-
Petaka di Pelabuhan Tanjung Buton: Jembatan Ambruk, Avanza Hanyut, dan Alasan di Balik Tragedi
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan
-
Kakak Beradik asal Sumbar Meninggal usai Terlindas Truk di Kampar
-
Klaim Air Sinkhole di Sumbar Bisa Menyembuhkan, Ternyata Mengandung Bakteri E-Coli
-
5 HP Snapdragon 680 Harga 2 Jutaan, Kamera Jernih dan RAM Besar
-
4 City Car Toyota Bekas untuk Wanita atau Orang Tua: Irit dan Bertenaga!