SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual di kampus Unri memasuki tahap rekonstruksi pada Selasa (23/11/2021) sore.
Dalam proses itu, mahasiswi Unri terduga korban sempat ketakutan. Bahkan di salah satu adegan sempat tidak dilanjut karena korban tidak sanggup.
Menurut Kuasa hukum dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani mengatakan pada adegan ke-30 penyintas atau korban terlihat ketakutan sekali.
"Memang di beberapa adegan terlihat korban masih trauma. Ada di adegan 30-an, diperagakan menghubungi sekjur (sekretaris jurusan), tapi tidak selesai karena dia trauma mengingat flashback kasus itu. Jadi lanjut ke adegan berikutnya," terang Rian Sibarani, Kamis (25/11/2021).
Ia juga mengaku bahwa mahasiswi Unri tersebut masih mengalami ketakutan dan trauma akan kejadian yang menimpanya.
Mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, sebelum rekonstruksi digelar, korban bertanya apakah sang dekan bakal hadir atau tidak.
"Korban sebelum rekonstruksi sempat nanya apakah dijumpakan sama tersangka atau tidak. Kalau dijumpakan SH menolak karena trauma, ya saya bilang pasti tidak dijumpakan, baru korban mau," terang Rian.
Sebelumnya, polisi menggelar rekonstruksi kasus dugaan pencabulan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto terhadap mahasiswi bimbingannya di kampus.
Ada 36 adegan yang diperagakan saat reka ulang yang berlangsung.
"Kemarin telah kita lakukan rekonstruksi di Unri. Ada 36 adegan," ucap Kabid Humas Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
Rekonstruksi digelar langsung penyidik Direktorat Reskrimum Polda Riau. Korban dan tersangka sama-sama dihadirkan saat rekonstruksi namun tidak berjumpa.
Diketahui, terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual di kampus berawal dari penuturan mahasiswi Unri yang mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari oknum dosen.
Mahasiswi Unri itu mendapat perlakukan dugaan pelecehan saat melakukan bimbingan skripsi kepada oknum dosen yang juga seorang dekan di kampus itu.
Berita Terkait
-
Kasus Pelecehan Seksual di Panjat Tebing, Yenny Wahid Bentuk Tim Pencari Fakta
-
Menpora Tegas soal Kasus Atlet, PERBASI Minta Pelaku Dihukum Setimpal
-
Skandal Kickboxing Jatim: Atlet Putri Bongkar Dugaan Pelecehan, Menpora Erick Thohir Murka
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
-
Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu
Terkini
-
Satu Tahun Danantara Indonesia, Perkuat Tata Kelola Aset Negara Demi Masa Depan Generasi Bangsa
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Anak Harimau Masuk Kandang Perangkap di Teluk Meranti Pelalawan
-
Perbaikan Jalan Nasional di Riau Digesa Jelang Mudik Lebaran 2026
-
Beri Dukungan Abdul Wahid, UAS Disebut Siap Jadi Saksi Persidangan