Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 18 November 2021 | 17:58 WIB
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

Retno mengatakan KPAI menduga pihak Disdik Kepri telah mengetahui peristiwa kekerasan tersebut namun tak memberikan sanksi sehingga kejadian yang sama kembali terulang.

"Hal ini mengindikasikan bahwa pihak Disdik Kepri telah mengetahui pemenjaraan dan kekerasan yang diterima oleh sejumlah peserta didik di SPN Dirgantara. Namun sama sekali tidak memberikan sanksi pada sekolah," ucap Retno.

Dari hasil pengawasan KPAI di lokasi, ditemukan sel tahanan di lantai 4 Gedung SMK Swasta SPN Dirgantara.

KPAI juga menemukan tenaga pendidik di sekolah tersebut tak memenuhi standar nasional pendidik dan tenaga kependidikan.

Selain itu, KPAI juga menemukan sarana dan prasarana yang tidak memadai untuk sebuah sekolah penerbangan.

Retno mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), KPAD Kota Batam, serta Dinas Pendidikan Kepri untuk menyelesaikan masalah di SPN Dirgantara Kota Batam. Pihaknya mendesak sanksi tegas bagi sekolah yang melakukan tindak kekerasan pada siswa.

"KPAI mendorong ada sanksi tegas bagi sekolah agar ada efek jera, tidak hanya bagi SPN Dirgantara tapi juga sekolah lainnya. Di antaranya adalah melarang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2022/2023, pencabutan dana BOS, atau bisa juga izin pencabutan sekolah," tuturnya.

Load More