SuaraRiau.id - Laga Liga 2 Indonesia 2021-2022 sedang bergulir. Sejumlah pemain diduga terlibat percobaan suap pengaturan skor pertandingan sepakbola tersebut.
Terkait skandal tersebut, Komite Disiplin (Komdis) PSSI memutuskan lima eks pemain Perserang bersalah. Para pemain itu dilarang bertanding beberapa tahun serta denda puluhan juta rupiah.
"Kami melihat ini perbuatan yang sangat tercela, sangat merusak persepakbolaan Indonesia, nama klub dan PSSI. Beratnya hukuman tergantung peran dan keterlibatan masing-masing," ujar Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing dikutip dari Antara, Rabu (3/11/2021).
Sebanyak lima pemain mantan Perserang yang dikenakan sanksi oleh Komdis PSSI yaitu Eka Dwi Susanto, Fandy Eky, Ivan Julyandhy, Ade Ivan Hafilah dan Aray Suhendri.
Eka menjadi sosok yang mendapatkan hukuman terberat yaitu larangan beraktivitas di sepak bola selama 60 bulan (lima tahun) dan tak boleh memasuki stadion dalam rentang waktu yang sama, lalu didenda Rp 30 juta.
Eka disebut Komdis PSSI yang menjadi aktor utama pengaturan skor itu karena dialah yang pertama menerima telepon dari seseorang diduga "bandar" untuk mengalah dengan iming-iming hadiah uang sebesar Rp 150 juta. Eka pun mengajak teman-temannnya untuk ikut dalam praktik tersebut.
Kemudian, Fandy dihukum larangan 48 bulan (empat tahun) beraktivitas di sepakbola nasional, tak boleh masuk stadion dalam waktu yang sama dan denda Rp 20 juta.
Ivan Julyandhy disanksi 24 bulan (dua tahun) larangan berkegiatan di sepak bola, tak boleh masuk ke stadion dalam waktu serupa dan denda sebesar Rp 10 juta.
Ade Ivan Hafilah dihukum 36 bulan (tiga tahun) larangan beraktivitas di sepak bola, tak boleh masuk ke stadion dalam waktu yang sama dan denda sebesar Rp 15 juta.
Terakhir, Aray Suhendri disanksi 24 bulan (dua tahun) larangan berkegiatan di sepak bola, tak boleh masuk ke stadion dalam waktu yang sama dan denda sebesar Rp 10 juta.
Sementara mantan pelatih Perserang Putut Widjanarko, yang sebelumnya dicurigai terlibat dalam pengaturan skor, dinyatakan Komdis PSSI tidak bersalah.
Di luar nama-nama mantan pemain Perserang, ada satu lagi sosok yang dihukum karena terbukti mencoba melakukan suap yaitu pesepakbola klub Liga 3, Persic Cilegon, Muhammad Diksi Hendika.
Diksi disebut Komdis PSSI sempat menelepon kiper Perserang, Yogi Triana dan memintanya agar tidak kebobolan dengan hadiah imbalan dalam jumlah tertentu.
Kasus tersebut terpisah dengan persoalan lima eks pemain Perserang.
"Dia mengatakan hanya bertaruh dengan temannya. Namun, perbuatan Diksi sangat tidak baik," kata Erwin Tobing. (Antara)
Berita Terkait
-
Main di Kandang, PSPS Riau Imbangi Semen Padang FC 1-1
-
Mantan Pelatih Perserang Tempuh Jalur Hukum soal Pengaturan Skor
-
Ada dari Indonesia, Ini 6 Skandal Pengaturan Skor yang Menggegerkan Dunia Sepak Bola
-
Club Sepakbola Milik Raffi, Rans Cilegon FC Dituduh Atur Skor Perserang
-
Perserang Laporkan Dugaan Pengaturan Skor, LIB: Masih Tahap Penyelidikan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
3 Mobil Bekas Kabin Luas yang Pajaknya Murah: Anti Rewel, Hemat Operasional
-
Dua Desa di Indragiri Hilir Terendam Banjir, Warga Terpaksa Mengungsi
-
4 Mobil Toyota Bekas 30 Jutaan, Dikenal Bandel dengan Suku Cadang Murah
-
3 Mobil Eropa Bekas 30 Jutaan buat Anak Muda, Sporty dengan Mesin Bandel
-
Rumah SF Hariyanto Digeledah, KPK Sita Dolar Singapura dan Dokumen