SuaraRiau.id - Persyaratan terbang dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru ke tujuan Jawa-Bali masih harus tetap menunjukkan hasil negatif swab PCR dan menunjukan kartu vaksinasi.
Namun berbeda bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. Sesuai regulasi pemerintah, otoritas bandara hanya memberlakukan ketentuan swab PCR.
"Untuk anak-anak dibawah 12 tahun tidak wajib vaksin, cukup PCR," kata Executive GM Bandara SSK II Pekanbaru, Yogi Prastyo, Selasa (2/11/2021).
Menurut Yogi, apabila tidak ada alasan medis atau semacam rujukan dari dokter spesialis untuk menggunakan tes yang lain, maka tes PCR yang mesti digunakan.
"Informasi dari temen-temen KKP Bandara untuk anak-anak di bawah 12 tahun apabila tidak ada alasan medis untuk pemeriksaan, (maka) menggunakan PCR. Kecuali ada semacam rujukan atau rekomendasi dari dokter spesialis menggunakan tes yang lain, karena ada alasan medis," jelasnya.
Lebih lanjut Yogi menyebut, bahwa aturan ini masih tetap berlaku hingga menunggu regulasi dari Kemenhub dan surat edaran dari Satgas Covid-19.
"Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan regulasi dari Kemenhub masih sedang disusun. Penerbitan regulasi Kemenhub ini masih menunggu Surat Edaran dari Satgas Covid-19. Juru bicara mengatakan sejauh regulasi baru dari Kemenhub belum diterbitkan, maka aturan yang berlaku di bandara masih yang lama," kata dia.
Adapun aturan syarat perjalanan yang lama adalah wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Kemudian menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk pesawat udara. Hasil negatif tes PCR juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut turut diatur terkait syarat untuk perjalanan daerah dengan level 3, 2, dan 1 sama-sama menerapkan ketentuan menunjukkan kartu vaksin dan menunjukkan antigen (H-1).
Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Aturan Naik Kendaraan Jarak 250 KM Terbaru, Wajib Vaksin hingga PCR
-
Dituduh Raup Untung Besar Dari Tes PCR, Begini Jawaban Kubu Menko Luhut
-
Puan Maharani Sambut Baik Tes Antigen untuk Semua Perjalanan
-
Bikin Geger, Ini Kronologi Tersangka Narkoba Kabur dari Polresta Pekanbaru
-
Pemerintah Hapus Kewajiban Tes PCR untuk Penumpang Pesawat Jawa-Bali
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Antrean BBM di Riau Tak Kunjung Reda, SF Hariyanto Panggil Pertamina
-
Heboh Kebakaran di Gedung Kejati Riau, 5 Mobil Pemadam Dikerahkan
-
Siak Diguyur Investasi Rp1,6 Triliun, Diklaim Serap 700 Tenaga Kerja Anak Muda
-
Kabut Asap Tak Hanya Ganggu Belajar, Anak-anak di Pekanbaru Terserang Demam
-
Kabut Asap, 3 Pesawat Tujuan Bandara Pekanbaru Sempat Berputar-putar di Langit