SuaraRiau.id - Persyaratan terbang dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru ke tujuan Jawa-Bali masih harus tetap menunjukkan hasil negatif swab PCR dan menunjukan kartu vaksinasi.
Namun berbeda bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. Sesuai regulasi pemerintah, otoritas bandara hanya memberlakukan ketentuan swab PCR.
"Untuk anak-anak dibawah 12 tahun tidak wajib vaksin, cukup PCR," kata Executive GM Bandara SSK II Pekanbaru, Yogi Prastyo, Selasa (2/11/2021).
Menurut Yogi, apabila tidak ada alasan medis atau semacam rujukan dari dokter spesialis untuk menggunakan tes yang lain, maka tes PCR yang mesti digunakan.
"Informasi dari temen-temen KKP Bandara untuk anak-anak di bawah 12 tahun apabila tidak ada alasan medis untuk pemeriksaan, (maka) menggunakan PCR. Kecuali ada semacam rujukan atau rekomendasi dari dokter spesialis menggunakan tes yang lain, karena ada alasan medis," jelasnya.
Lebih lanjut Yogi menyebut, bahwa aturan ini masih tetap berlaku hingga menunggu regulasi dari Kemenhub dan surat edaran dari Satgas Covid-19.
"Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan regulasi dari Kemenhub masih sedang disusun. Penerbitan regulasi Kemenhub ini masih menunggu Surat Edaran dari Satgas Covid-19. Juru bicara mengatakan sejauh regulasi baru dari Kemenhub belum diterbitkan, maka aturan yang berlaku di bandara masih yang lama," kata dia.
Adapun aturan syarat perjalanan yang lama adalah wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Kemudian menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk pesawat udara. Hasil negatif tes PCR juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut turut diatur terkait syarat untuk perjalanan daerah dengan level 3, 2, dan 1 sama-sama menerapkan ketentuan menunjukkan kartu vaksin dan menunjukkan antigen (H-1).
Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Aturan Naik Kendaraan Jarak 250 KM Terbaru, Wajib Vaksin hingga PCR
-
Dituduh Raup Untung Besar Dari Tes PCR, Begini Jawaban Kubu Menko Luhut
-
Puan Maharani Sambut Baik Tes Antigen untuk Semua Perjalanan
-
Bikin Geger, Ini Kronologi Tersangka Narkoba Kabur dari Polresta Pekanbaru
-
Pemerintah Hapus Kewajiban Tes PCR untuk Penumpang Pesawat Jawa-Bali
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Spesifikasi Lengkap iPhone 17 Series: Kamera, Fitur dan Layar
-
Spesifikasi Honor Magic 8 Pro dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Kapan Dirilis?
-
Kabar iPhone 18 Tak Akan Diluncurkan di 2026, Mengapa?
-
5 Prompt Gemini AI Foto Makanan Terbaik, Hasil Dijamin Realistis dan Estetik
-
Perselingkuhan Jadi Alasan Sejumlah ASN Perempuan di Pekanbaru Ajukan Cerai