Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 02 November 2021 | 16:29 WIB
Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru, Riau. [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraRiau.id - Persyaratan terbang dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru ke tujuan Jawa-Bali masih harus tetap menunjukkan hasil negatif swab PCR dan menunjukan kartu vaksinasi.

Namun berbeda bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. Sesuai regulasi pemerintah, otoritas bandara hanya memberlakukan ketentuan swab PCR.

"Untuk anak-anak dibawah 12 tahun tidak wajib vaksin, cukup PCR," kata Executive GM Bandara SSK II Pekanbaru, Yogi Prastyo, Selasa (2/11/2021).

Menurut Yogi, apabila tidak ada alasan medis atau semacam rujukan dari dokter spesialis untuk menggunakan tes yang lain, maka tes PCR yang mesti digunakan.

"Informasi dari temen-temen KKP Bandara untuk anak-anak di bawah 12 tahun apabila tidak ada alasan medis untuk pemeriksaan, (maka) menggunakan PCR. Kecuali ada semacam rujukan atau rekomendasi dari dokter spesialis menggunakan tes yang lain, karena ada alasan medis," jelasnya.

Lebih lanjut Yogi menyebut, bahwa aturan ini masih tetap berlaku hingga menunggu regulasi dari Kemenhub dan surat edaran dari Satgas Covid-19.

"Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan regulasi dari Kemenhub masih sedang disusun. Penerbitan regulasi Kemenhub ini masih menunggu Surat Edaran dari Satgas Covid-19. Juru bicara mengatakan sejauh regulasi baru dari Kemenhub belum diterbitkan, maka aturan yang berlaku di bandara masih yang lama," kata dia.

Adapun aturan syarat perjalanan yang lama adalah wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Kemudian menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk pesawat udara. Hasil negatif tes PCR juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut turut diatur terkait syarat untuk perjalanan daerah dengan level 3, 2, dan 1 sama-sama menerapkan ketentuan menunjukkan kartu vaksin dan menunjukkan antigen (H-1).

Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More