Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 28 Oktober 2021 | 19:37 WIB
Satu tersangka pelaku penganiayaan dihadirkan polisi dalam ekspos kasus di Mapolresta Barelang, Kamis (28/10/2021). [Foto: Yude/Batamnews]

SuaraRiau.id - Sebanyak 10 orang diamankan terkait aksi penganiayaan karyawan kafe di YS Kopitiam (sebelumnya bernama Kopitiam 212), Batam Center, Kepulauan Riau (Kepri).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhartd mengatakan para pelaku ditangkap di daerah Bengkong.

“Satu orang pelaku, dari hasil penyelidikan, diduga kuat sebagai pelaku penyerangan yaitu AR,” kata Harry dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (28/10/2021).

Harry menyebutkan, sembilan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Aksi penganiayaan yang terjadi pada Juli 2021 lalu itu sebelumnya viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak salah seorang karyawan kafe terkapar dipukul sejumlah orang.

Video aksi premanisme tersebut sebelumnya diunggah oleh akun Facebook Zhang Ya Li Li. Kejadian itu ternyata pada Juli 2021 lalu.

Pemilik kafe sudah melaporkan kasus ini ke polisi sebelumnya. Bahkan pemilik kafe sampai menulis surat terbuka ke Kapolri minta tolong, karena menganggap laporan kasus ini tak kunjung ditindaklanjuti polisi.

Kekinian, polisi sudah mengamankan 10 orang terkait aksi keributan dan penganiayaan itu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur mengakui, pemilik Kopitiam, A memang sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Batam Kota sebelumnya.

"Keributan itu bukan pertama kali terjadi," ujar Yos Guntur, Kamis (28/10/2021).

Hanya saja, polisi mengatakan pelapor kurang kooperatif sehingga polisi terkendala dalam memintai keterangan. Polisi dikatakannya sudah menindaklanjuti laporan itu.

"Pada laporan sebelumnya, semua sudah kita proses. (Kalau pelapor koooperatif) pasti tinggal nunggu sidang saat ini," jelasnya.

Dikatakan Kapolres, pihaknya membutuhkan kerjasama pelapor untuk hadir dalam melengkapi keterangan.

Load More