Rachel Vennya. [Instagram]
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga berencana memanggil Rachel Vennya untuk klarifikasi kaburnya dia dari karantina pada Kamis (21/10/2021).
Rachel Vennya terancam Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan yang masing-masing ancaman hukumannya satu tahun penjara.
Berita Terkait
-
Duh! Dokter Tirta Sebut Rachel Venya Berpotensi Menyebarkan Varian Baru Covid-19
-
Menohok! Kalau Rachel Vennya Cuma Didenda, Deddy Corbuzier Juga Mau Melanggar
-
9 Sumber Kekayaan Nikita Mirzani, Bukan Cuma Endorsement
-
Tak Mau Ada Diskriminasi, Denny Sumargo Ingin Rachel Vennya Ditindak Tegas
-
Rachel Vennya Kabur Karantina, Denny Sumargo: Harus Ditindak!
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
Selamat, Kamu Dapat Transferan Saldo dari 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini
-
Segera Buka 3 Link DANA Kaget Terbaru, Amplopnya Berisi Ratusan Ribu
-
Giliran LPAI Bersuara, Sesalkan Dugaan Bullying Sebabkan Bocah SD di Inhu Meninggal
-
Terbongkar, Oknum Tokoh Adat Terlibat Jual Beli Lahan Hutan Lindung di Kampar
-
5 Sunscreen Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Glowing Samarkan Keriput