SuaraRiau.id - Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam atau BBKSDA Riau menyita ratusan ekor burung tanpa dilengkapi dokumen di wilayah Jalan Garuda Sakti, Kampar, Senin (11/10/2021) lalu.
Menurut Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BBKSDA Riau, MB Hutajulu, penangkapan itu berhasil dilakukan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada transaksi jual beli burung di Jalan Garuda Sakti.
"Mendapat informasi itu tentu kita langsung lakukan penyelidikan. Dan benar saja, setelah dipastikan kita langsung lakukan operesasi penangkapan," ujar dia.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 24 kotak berisi 840 burung tanpa dilengkapi dokumen di lokasi kejadian.
Petugas juga mengamankan seorang sopir pengangkut berinisial JM.
"Kita lalu melakukan pemeriksaan terhadap JM dan M yang merupakan sopir travel," jelas Hutajulu.
Ratusan burung yang disita dalam 24 kotak antara lain burung prenjak jawa sebanyak 525 ekor, gelatik kelabu sebanyak 280 ekor dan burung cinenen kelabu sebanyak 35 ekor.
Plh Kepala BBKSDA Riau, Hartono menyatakan bahwa burung-burung tersebut bukan satwa yang diindungi.
Namun, lantaran dalam pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi, maka wajib disita oleh negara untuk dikembalikan ke habitatnya.
JM juga diharuskan menandatangi pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa dan bersedia diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Tidak menunggu lama, kita langsung lepas liarkan keesokan harinya, yakni Selasa (12/10/2021). Kita lepaskan di kawasan konservasi," tuturnya.
Ia juga berujar pihaknya akan menelusuri lebih lanjut akan dilakukan untuk memperdalam asal muasal satwa burung dan kepemilikannya.
"Dihimbau kepada masyarakat apabila akan membawa tumbuhan dan satwa liar serta bagian bagiannya untuk keperluan komersil, cinderamata, dan penelitian harus dilengkapi dokumen. Yaitu Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa-Dalam Negeri (SAT-DN) untuk tujuan Dalam Negeri, dan SAT-LN untuk tujuan Luar Negeri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar," terang Hartono.
Berita Terkait
-
Viral Penemuan Burung Merak di Kawasan Proyek Pembangunan Bandara Kediri
-
Viral Video Penemuan Burung Merak Hijau di Area Pembangunan Bandara Kediri
-
Bisa Diamati dari Tahura, Ratusan Burung Elang Lintasi Udara Bandung Pekan Ini
-
Burung Betet Berharga Puluhan Juta Kabur, Diduga Ikut Rombongan Migrasi Elang
-
Arena Judi Burung di Surabaya Digerebek dan Dibakar Polisi
Terpopuler
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
Pilihan
-
Transparansi Adalah Juara Sejati: Mewujudkan Sepak Bola yang Jujur Lewat Piala Presiden 2025
-
Ferarri Kapten! Ini Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-23 vs Brunei
-
Utang RI Membengkak, Sri Mulyani Tetap Santai: Masih Prudent dan Terukur
-
Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
Terkini
-
Wajah Glowing! 3 Rekomendasi Skincare Murah dan Aman untuk Kantong Pelajar
-
Berapa Harga Sawit Riau Sepekan ke Depan? Ini Daftar Lengkapnya
-
Bos Kosmetik Catut Raffi Ahmad Ditahan usai Tipu Rekan Bisnis Rp6,8 Miliar
-
Sudah Dimulai, Rp150 Miliar Digelontorkan untuk Sekolah Rakyat di Pekanbaru
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Rp20 Jutaan, Barang Lawas Performa Ngegas