SuaraRiau.id - Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam atau BBKSDA Riau menyita ratusan ekor burung tanpa dilengkapi dokumen di wilayah Jalan Garuda Sakti, Kampar, Senin (11/10/2021) lalu.
Menurut Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BBKSDA Riau, MB Hutajulu, penangkapan itu berhasil dilakukan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada transaksi jual beli burung di Jalan Garuda Sakti.
"Mendapat informasi itu tentu kita langsung lakukan penyelidikan. Dan benar saja, setelah dipastikan kita langsung lakukan operesasi penangkapan," ujar dia.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 24 kotak berisi 840 burung tanpa dilengkapi dokumen di lokasi kejadian.
Petugas juga mengamankan seorang sopir pengangkut berinisial JM.
"Kita lalu melakukan pemeriksaan terhadap JM dan M yang merupakan sopir travel," jelas Hutajulu.
Ratusan burung yang disita dalam 24 kotak antara lain burung prenjak jawa sebanyak 525 ekor, gelatik kelabu sebanyak 280 ekor dan burung cinenen kelabu sebanyak 35 ekor.
Plh Kepala BBKSDA Riau, Hartono menyatakan bahwa burung-burung tersebut bukan satwa yang diindungi.
Namun, lantaran dalam pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi, maka wajib disita oleh negara untuk dikembalikan ke habitatnya.
JM juga diharuskan menandatangi pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa dan bersedia diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Tidak menunggu lama, kita langsung lepas liarkan keesokan harinya, yakni Selasa (12/10/2021). Kita lepaskan di kawasan konservasi," tuturnya.
Ia juga berujar pihaknya akan menelusuri lebih lanjut akan dilakukan untuk memperdalam asal muasal satwa burung dan kepemilikannya.
"Dihimbau kepada masyarakat apabila akan membawa tumbuhan dan satwa liar serta bagian bagiannya untuk keperluan komersil, cinderamata, dan penelitian harus dilengkapi dokumen. Yaitu Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa-Dalam Negeri (SAT-DN) untuk tujuan Dalam Negeri, dan SAT-LN untuk tujuan Luar Negeri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar," terang Hartono.
Berita Terkait
-
Viral Penemuan Burung Merak di Kawasan Proyek Pembangunan Bandara Kediri
-
Viral Video Penemuan Burung Merak Hijau di Area Pembangunan Bandara Kediri
-
Bisa Diamati dari Tahura, Ratusan Burung Elang Lintasi Udara Bandung Pekan Ini
-
Burung Betet Berharga Puluhan Juta Kabur, Diduga Ikut Rombongan Migrasi Elang
-
Arena Judi Burung di Surabaya Digerebek dan Dibakar Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Saldo Gratis ShopeePay Kembali Hadir! Cek Cara Klaimnya Sebelum Kehabisan!
-
Likuiditas Kuat, BRI Siap Perluas Akses Pembiayaan Rumah Bersubsidi Hingga ke Pelosok Indonesia
-
BRI Dorong UMKM Naik Kelas, Datik Batik Jadi Bukti Nyata Dampak Positif BRIncubator
-
Cara Cepat Dapat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta, Cuma Klik Link Ini!
-
Menikmati Sambal Mentah Mak Senah Warga Suku Akit Kepulauan Meranti