SuaraRiau.id - Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam atau BBKSDA Riau menyita ratusan ekor burung tanpa dilengkapi dokumen di wilayah Jalan Garuda Sakti, Kampar, Senin (11/10/2021) lalu.
Menurut Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BBKSDA Riau, MB Hutajulu, penangkapan itu berhasil dilakukan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada transaksi jual beli burung di Jalan Garuda Sakti.
"Mendapat informasi itu tentu kita langsung lakukan penyelidikan. Dan benar saja, setelah dipastikan kita langsung lakukan operesasi penangkapan," ujar dia.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 24 kotak berisi 840 burung tanpa dilengkapi dokumen di lokasi kejadian.
Petugas juga mengamankan seorang sopir pengangkut berinisial JM.
"Kita lalu melakukan pemeriksaan terhadap JM dan M yang merupakan sopir travel," jelas Hutajulu.
Ratusan burung yang disita dalam 24 kotak antara lain burung prenjak jawa sebanyak 525 ekor, gelatik kelabu sebanyak 280 ekor dan burung cinenen kelabu sebanyak 35 ekor.
Plh Kepala BBKSDA Riau, Hartono menyatakan bahwa burung-burung tersebut bukan satwa yang diindungi.
Namun, lantaran dalam pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi, maka wajib disita oleh negara untuk dikembalikan ke habitatnya.
JM juga diharuskan menandatangi pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa dan bersedia diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Tidak menunggu lama, kita langsung lepas liarkan keesokan harinya, yakni Selasa (12/10/2021). Kita lepaskan di kawasan konservasi," tuturnya.
Ia juga berujar pihaknya akan menelusuri lebih lanjut akan dilakukan untuk memperdalam asal muasal satwa burung dan kepemilikannya.
"Dihimbau kepada masyarakat apabila akan membawa tumbuhan dan satwa liar serta bagian bagiannya untuk keperluan komersil, cinderamata, dan penelitian harus dilengkapi dokumen. Yaitu Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa-Dalam Negeri (SAT-DN) untuk tujuan Dalam Negeri, dan SAT-LN untuk tujuan Luar Negeri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar," terang Hartono.
Berita Terkait
-
Viral Penemuan Burung Merak di Kawasan Proyek Pembangunan Bandara Kediri
-
Viral Video Penemuan Burung Merak Hijau di Area Pembangunan Bandara Kediri
-
Bisa Diamati dari Tahura, Ratusan Burung Elang Lintasi Udara Bandung Pekan Ini
-
Burung Betet Berharga Puluhan Juta Kabur, Diduga Ikut Rombongan Migrasi Elang
-
Arena Judi Burung di Surabaya Digerebek dan Dibakar Polisi
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Anggaran Riau Terbatas, SF Hariyanto Ogah Bebani Rakyat dengan Pajak Baru
-
Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera
-
AJI Pekanbaru-GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship
-
Menko Muhaimin Iskandar Apresiasi Efektivitas Pemberdayaan PNM di Gresik
-
Kronologi Pemotor Tewas usai Terpental di Jalan Sudirman Pekanbaru