SuaraRiau.id - Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam atau BBKSDA Riau menyita ratusan ekor burung tanpa dilengkapi dokumen di wilayah Jalan Garuda Sakti, Kampar, Senin (11/10/2021) lalu.
Menurut Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BBKSDA Riau, MB Hutajulu, penangkapan itu berhasil dilakukan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada transaksi jual beli burung di Jalan Garuda Sakti.
"Mendapat informasi itu tentu kita langsung lakukan penyelidikan. Dan benar saja, setelah dipastikan kita langsung lakukan operesasi penangkapan," ujar dia.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 24 kotak berisi 840 burung tanpa dilengkapi dokumen di lokasi kejadian.
Petugas juga mengamankan seorang sopir pengangkut berinisial JM.
"Kita lalu melakukan pemeriksaan terhadap JM dan M yang merupakan sopir travel," jelas Hutajulu.
Ratusan burung yang disita dalam 24 kotak antara lain burung prenjak jawa sebanyak 525 ekor, gelatik kelabu sebanyak 280 ekor dan burung cinenen kelabu sebanyak 35 ekor.
Plh Kepala BBKSDA Riau, Hartono menyatakan bahwa burung-burung tersebut bukan satwa yang diindungi.
Namun, lantaran dalam pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi, maka wajib disita oleh negara untuk dikembalikan ke habitatnya.
JM juga diharuskan menandatangi pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa dan bersedia diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Tidak menunggu lama, kita langsung lepas liarkan keesokan harinya, yakni Selasa (12/10/2021). Kita lepaskan di kawasan konservasi," tuturnya.
Ia juga berujar pihaknya akan menelusuri lebih lanjut akan dilakukan untuk memperdalam asal muasal satwa burung dan kepemilikannya.
"Dihimbau kepada masyarakat apabila akan membawa tumbuhan dan satwa liar serta bagian bagiannya untuk keperluan komersil, cinderamata, dan penelitian harus dilengkapi dokumen. Yaitu Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa-Dalam Negeri (SAT-DN) untuk tujuan Dalam Negeri, dan SAT-LN untuk tujuan Luar Negeri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar," terang Hartono.
Berita Terkait
-
Viral Penemuan Burung Merak di Kawasan Proyek Pembangunan Bandara Kediri
-
Viral Video Penemuan Burung Merak Hijau di Area Pembangunan Bandara Kediri
-
Bisa Diamati dari Tahura, Ratusan Burung Elang Lintasi Udara Bandung Pekan Ini
-
Burung Betet Berharga Puluhan Juta Kabur, Diduga Ikut Rombongan Migrasi Elang
-
Arena Judi Burung di Surabaya Digerebek dan Dibakar Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
5 Mobil Bekas 70 Jutaan, City Car hingga Pickup untuk Aktivitas Keluarga
-
5 Mobil Bekas yang Nyaman buat Keluarga 2025, Harga Ramah di Kantong
-
5 Mobil Bekas Nyaman untuk Penumpang Anak, Fitur Keamanan Lengkap
-
4 Mobil Suzuki Bekas 50 Jutaan untuk Harian Keluarga: Anti Rewel, Serba Hemat!
-
PSPS Pekanbaru Datangkan 3 Pemain Asing Baru, Ini Sepak Terjangnya