Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 11 Oktober 2021 | 22:16 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [Shutterstock]

Polisi juga masih mengejar 3 tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO yakni R, T dan I yang ikut menganiaya korban hinga tewas.

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Load More