SuaraRiau.id - Seorang pria di Batam Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap terkait kasus pencabulan anak di bawah umur pada Rabu (29/9/2021).
Lelaki bejat berinisial TNM (44) itu memperdaya gadis berusia 12 tahun yang berstatus pelajar kelas 1 SMP itu.
TNM yang merupakan oknum pejabat di salah satu perusahaan BUMN itu kini ditahan di Mapolresta Barelang.
Pelaku tertarik dengan gadis tersebut saat acara fashion show di salah satu hotel di Batam, lalu berkenalan. Gadis tersebut akhirnya sering diajak jalan oleh TNM dengan mobilnya.
Pada suatu ketika, TNM berhasil memperdayai korban untuk diajak berhubungan intim di dalam mobil. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, ia mengimingi Bunga uang Rp 300 ribu untuk jajan.
Kasus pencabulan TNM pun akhirnya terkuak saat korban diketahui hamil setelah mereka beberapa kali melakukan hubungan terlarang.
"Hasil pemeriksaan medis ia dinyatakan hamil dan mengalami keguguran," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (30/9/2021).
Terungkapnya kehamilan korban lantaran takut diketahui orangtuanya, korban melaporkan kabar itu ke TNM.
Korban berencana menggugurkan janin tersebut, lalu TNM memberinya uang lagi Rp300 ribu. Namun, entah obat apa yang dikonsumsinya, korban kemudian tak tahan menahan perih saat di rumah.
Orangtua korban yang khawatir membawanya ke RS Elisabeth, Lubukbaja, Kota Batam. Di sanalah semuanya terkuak.
Pelaku yang telah memiliki istri dan anak tersebut kemudian ditangkap. Ia dijerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Subali Tak Berkutik Dibekuk Polisi Telah Cabuli Bocah di Bawah Umur Anak Tetangganya
-
Jokowi ke Batam, Warga Tembesi Minta Sertifikat Tanah Kampung Tua
-
Bocah Buka Pintu Darurat, Citilink Tujuan Batam Mendarat Darurat di Palembang
-
Polisi Nyatakan Pemukul Ustadz Chaniago di Batam Tidak Sakit Jiwa, Waras
-
Kota Batam Antisipasti Gelombang COVID-19 Ketiga
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
BRI Jalin Kolaborasi dengan BP Batam, BKPM dan Kementerian UMKM untuk Perkuat Investasi Daerah
-
Petani Buah Naga di Banyuwangi Naik Kelas Berkat Program Klasterku Hidupku BRI
-
Rencana Pajak Sawit Rp1.700 per Batang di Riau Dinilai Tak Berdasar: Peluang Korupsi
-
5 Mobil Bekas Murah dari Toyota: Nyaman dan Ekonomis untuk Jangka Panjang
-
Pameran IDENTIC 4: Mengulas Ijazah Jokowi dari Sisi Desain Grafis