SuaraRiau.id - Seorang pria di Batam Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap terkait kasus pencabulan anak di bawah umur pada Rabu (29/9/2021).
Lelaki bejat berinisial TNM (44) itu memperdaya gadis berusia 12 tahun yang berstatus pelajar kelas 1 SMP itu.
TNM yang merupakan oknum pejabat di salah satu perusahaan BUMN itu kini ditahan di Mapolresta Barelang.
Pelaku tertarik dengan gadis tersebut saat acara fashion show di salah satu hotel di Batam, lalu berkenalan. Gadis tersebut akhirnya sering diajak jalan oleh TNM dengan mobilnya.
Pada suatu ketika, TNM berhasil memperdayai korban untuk diajak berhubungan intim di dalam mobil. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, ia mengimingi Bunga uang Rp 300 ribu untuk jajan.
Kasus pencabulan TNM pun akhirnya terkuak saat korban diketahui hamil setelah mereka beberapa kali melakukan hubungan terlarang.
"Hasil pemeriksaan medis ia dinyatakan hamil dan mengalami keguguran," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (30/9/2021).
Terungkapnya kehamilan korban lantaran takut diketahui orangtuanya, korban melaporkan kabar itu ke TNM.
Korban berencana menggugurkan janin tersebut, lalu TNM memberinya uang lagi Rp300 ribu. Namun, entah obat apa yang dikonsumsinya, korban kemudian tak tahan menahan perih saat di rumah.
Orangtua korban yang khawatir membawanya ke RS Elisabeth, Lubukbaja, Kota Batam. Di sanalah semuanya terkuak.
Pelaku yang telah memiliki istri dan anak tersebut kemudian ditangkap. Ia dijerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Subali Tak Berkutik Dibekuk Polisi Telah Cabuli Bocah di Bawah Umur Anak Tetangganya
-
Jokowi ke Batam, Warga Tembesi Minta Sertifikat Tanah Kampung Tua
-
Bocah Buka Pintu Darurat, Citilink Tujuan Batam Mendarat Darurat di Palembang
-
Polisi Nyatakan Pemukul Ustadz Chaniago di Batam Tidak Sakit Jiwa, Waras
-
Kota Batam Antisipasti Gelombang COVID-19 Ketiga
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Nelayan Diterkam Buaya di Sungai Rokan, Sudah Ditemukan?
-
Wacana Pemekaran 5 Daerah di Riau, Ini Nama-nama Wilayahnya
-
Pasutri Kurir Sabu 20 Kg Ditangkap saat Hendak Transaksi di Parkiran Mall SKA
-
RG Ditangkap Terkait Beras Oplosan di Riau, Polisi Ungkap Modusnya
-
Mahasiswa Desak Usut Siapa Biang Kerok Penyebab Defisit Anggaran Riau