Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 29 September 2021 | 18:56 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar (Youtube.com)

SuaraRiau.id - Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar terus menjadi sorotan pasca pernyataannya bahwa sudah nikah siri sebelum menggelar pernikahan secara resmi. Gara-gara itu, pro kontra pun muncul.

Fakta lain pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar terungkap. Ternyata keduanya tidak jujur kepada pihak Kantor Urusan Agama (KUA).

Mereka mengaku ke publik sudah melangsungkan pernikahan siri pada awal 2021, Lesti dan Billar tidak menyebutkannya ke pihak KUA. Bahkan status di berkas permohonan nikah dan KTP Lesti dan Billar masih perawan dan jejaka.

Ustaz Maulana [Suara.com/Evi Ariska]

Ustaz Maulana pun ikut bersuara menanggapi pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang melangsungkan dua kali akad nikah.

Menurut Ustaz Maulana, jika secara negara maka pasangan yang sudah nikah siri tidak perlu mengulang akad karena bisa mengajukan isbat nikah.

Dalam Islam, hal tersebut dianggap sebagai bentuk kebaikan. Hal itu disampaikan oleh Ustaz Maulana di Insertlive.

“Tidak ada masalah karena ini adalah bentuk kebaikan. Sebenarnya justru kalau kita berbaik sangka, ya orang melakukan pernikahan seperti itu supaya nanti enak untuk ditampilkan,” ujarnya dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Rabu (29/9/2021).

Ustaz Maulana menyebut bahwa kalau sudah menikah secara agama, tidak masalah mengulanginya untuk memperlihatkan kepada publik.

“Jadi misalnya foto prewedding-nya udah aman jadi tetap berbaik sangka. Yang penting mereka sudah sah jadi dalam segi hukum Islam sudah aman jadi pernikahan berkali-kali pun tidak ada masalah ibarat untuk melegalkan untuk mengumumkan kepada khalayak banyak,” terang dia.

Ustaz Maulana kembali melanjutkan untuk berpikir positif.

“Kita tetap melihat sesuatu yang positif, yang baik justru mereka melakukan seperti itu (pernikahan siri) demi kebaikan.” ujar dia.

Sebelumnya, Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari mengungkapkan bahwa Lesti Kejora dan Rizky Billar tak melaporkan kalau mereka sudah pernah menikah siri.

“Berdasarkan berkas yang sudah diajukan ke kami dan sudah dilakukan pernikahannya enggak ada masalah. Artinya enggak ada di sini keterangan sudah nikah siri, itu enggak ada,” ujar Madari dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (28/9/2021).

Jika pasangan sudah melangsungkan pernikahan siri dan melaporkannya ke KUA maka bisa dilakukan isbat nikah.

“Bisa dilakukan isbat nikah, yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke Pengadilan Agama,” ujar Madari.

Load More