Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 29 September 2021 | 12:18 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Viani Limardi. [Instagram@ms.tionghoa]

“Kami mengambil keputusan memberhentikan Sis Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai,” kata Isyana Bagoes Oka sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (29/9/2021).

Oleh karena itu, Viani otomatis tidak dapat lagi mewakili PSI di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, kata Isyana.

Terkait itu, PSI akan mengirim surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait pemecatan Viani sebagai kader partai.

“Berdasarkan UU MD3 terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” terang Isyana.

Ia lanjut menerangkan PSI pada 25 September 2021 mengeluarkan surat pemecatan Viani sebagai anggota partai.

“Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI,” jelas Isyana.

Load More