Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 29 September 2021 | 12:18 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Viani Limardi. [Instagram@ms.tionghoa]

Oleh sebab itu, Viani Limardi merasa dituduh bertubi-tubi dengan isi surat pemecatan dirinya tersebut.

Bukan hanya itu, ia mengaku bahwa selama ini, ia tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi mengenai kejadian pelanggaran ganjil-genap yang membuatnya sempat dikritik publik.

“Selama ini saya dilarang bicara bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu,” terang Viani.

Viani Limardi bukan kader PSI lagi
Sementara itu, DPP PSI menegaskan anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi tidak lagi berstatus sebagai kader partai.

Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka menyampaikan Viani Limardi diberhentikan sebagai kader, karena dia terbukti melanggar ketentuan AD/ART partai.

“Kami mengambil keputusan memberhentikan Sis Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai,” kata Isyana Bagoes Oka sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (29/9/2021).

Oleh karena itu, Viani otomatis tidak dapat lagi mewakili PSI di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, kata Isyana.

Terkait itu, PSI akan mengirim surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait pemecatan Viani sebagai kader partai.

“Berdasarkan UU MD3 terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” terang Isyana.

Ia lanjut menerangkan PSI pada 25 September 2021 mengeluarkan surat pemecatan Viani sebagai anggota partai.

Load More