SuaraRiau.id - KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Politisi Partai Golkar itu diduga memberikan uang suap kepada mantan penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin kini terancam pidana 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.
Azis dijerat dengan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Filri Bahuri.
"Atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ (Azis Syamsuddin) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Firli, dikutip dari Suara.com, Sabtu (25/9/2021).
Merujuk pada pasal 5 ayat 1 huruf a ataupun b UU itu, disebutkan hukuman pidananya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Sementara dendanya minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta. Sedangkan pada pasal 13, ancaman pidana penjaranya paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp150 juta.
Dalam kasus ini, politikus Partai Golkar itu diduga telah menyuap AKP Robin sebesar Rp3,1 miliar untuk mengurus perkara suap di Lampung Tengah yang ditangani oleh KPK.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ (Azis Syamsuddin) kepada SRP (Robin) dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," kata Firli Selasa dini hari.
Dari hasil penyidikan sementara KPK, kata Firli, Azis sempat menghubungi AKP Robin saat masih bertugas di KPK untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado saat masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Ditahan, Mantan Ketua Golkar Lampung Senang
Diketahui, Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
"Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut," kata Firli.
Dikatakan Firli, Azis dan Aliza diminta oleh Maskur untuk menyiapkan uang Rp2 miliar. Keduanya pun akhirnya menyetujuinya.
"SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Artinya ada kesepakatan," kata Firli.
DP Ratusan Juta
Firli juga menyebut jika Maskur diduga meminta uang Rp300 juta kepada Azis yang disebut sebagai uang muka.
Berita Terkait
-
Ngaku Isoman hingga Akhirnya Ditangkap KPK, Azis Syamsuddin Ternyata Negatif Covid-19
-
Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel dengan Kondisi Diborgol
-
Dipamerkan Pakai Rompi Tahanan, KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap
-
KPK Resmi Tahan Azis Syamsuddin di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Dinas Perhubungan Pastikan Alfamart dan Indomaret Pekanbaru Gratis Parkir
-
3 Mobil Listrik 100 Jutaan yang Efisien, Lincah Bermanuver di Jalanan Kota
-
Ledakan Pipa Gas di Indragiri Hulu Rusak 5 Rumah Warga Desa Tani Makmur
-
Seleksi Terbuka 69 Jabatan Kepsek SMA/SMK di Riau, Ini Syarat dan Tahapannya
-
Harimau Kembali Gegerkan Warga Siak, Kali Ini Nyaris Terkam Pemancing