SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Jumat (24/9/2021).
Azis dikabarkan dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Namun, Azis Syamsuddin meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya di KPK dikarenakan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).
Berdasarkan surat yang beredar pada Jumat ini, Azis menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan dari Jumat (24/9/2021) menjadi Senin (4/10/2021).
Surat tertanggal 23 September 2021 yang ditandatangani Azis tersebut ditujukan kepada Pimpinan KPK u.p. Direktur Penyidikan KPK.
"Sehubungan dengan Surat Panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021 dimana saya diminta menghadap Penyidik KPK pada hari Jumat, tanggal 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," dikutip dari isi surat Azis tersebut.
Azis mengaku sedang menjalani isoman, karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 beberapa waktu lalu.
"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19, dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19," kata tulis Azis.
Mengutip Antara, hingga berita ini diturunkan, KPK belum menginformasikan soal adanya pemanggilan Azis pada Jumat ini maupun terkait dengan surat tersebut.
Diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Kendati demikian, nama Azis santer dikabarkan ikut terjerat dalam kasus tersebut.
KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.
Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. (Antara)
Berita Terkait
-
MK Sebut KPK Bisa Seret Kasus Korupsi di TNI hingga Pengadilan, Asal...
-
Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi Militer Dipertegas, Begini Isinya
-
Sudah 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Cari Keberadaan Paman Birin
-
KPK Berharap Sayembara Rp 8 Miliar Bantu Temukan Harun Masiku
-
Dari OTT Hingga Seragam Polantas: Drama Penangkapan Gubernur Bengkulu oleh KPK
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
Terkini
-
Nikmati Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon Biaya Provisi 50% Peringati HUT ke-129 BRI
-
Tabrak Ibu-ibu hingga Tewas, Mahasiswi di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Inovasi E-Break, PHR Hemat Biaya Produksi Balam South Rp29 Miliar
-
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei
-
Intip Snack Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar yang Diborong Wapres Gibran