SuaraRiau.id - Seorang pemuda di Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, SO (20) ditangkap polisi gara-gara melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Korban pencabulan itu merupakan anak berusia 7 tahun. Pelaku ini ditangkap tim Reskrim Polsek Kampar Kiri, pada Rabu (15/9/2021) malam.
Penangkapan tersangka SO ini atas laporan dari M selaku ibu korban yang tidak terima anak perempuannya yang baru berusia 7 tahun itu disetubuhi oleh pelaku.
Peristiwa ini terkuak berawal pada Selasa (14/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelapor bersama anaknya tersebut sedang berada di dalam kamar, lalu anaknya itu bercerita kepada pelapor bahwa dirinya telah dicabuli atau disetubuhi oleh SO.
Lebih lanjut disampaikan korban kepada ibunya, bahwa perbuatan tersebut terjadi pada awal September lalu di dalam rumah pelaku yang bersebelahan dengan rumah korban.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng mengatakan, bahwa menurut cerita korban sejak beberapa bulan sebelumnya pelaku telah beberapa kali melakukan perbuatan tidak senonoh, namun belum sempat menyetubuhinya.
"Atas pengakuan anaknya yang masih kecil itu, pelapor cukup syok dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya," ungkap Kapolsek, Minggu (19/9/2021.
Menindaklanjuti laporan itu, Bambang memerintahkan Panit Reskrim IPTU Supriadi beserta tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap aksi kriminal tersebut.
Dijelaskannya, setelah didapat bukti permulaan yang cukup dengan memeriksa saksi-saksi, kemudian memintakan visum atas korban serta mengumpulkan barang bukti, lalu dilakukan penangkapan terhadap SO di rumahnya.
Baca Juga: PPPA Sumsel: Kasus Pedofil Terbesar di Ogan Hilir, dengan 26 Korban Anak Laki-laki
"Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya.
Bambang menjelaskan, bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri, Kabupaten Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," kata Bambang.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Seorang Vokalis Band Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun
-
Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
Rayakan Juara, Suporter PSG Malah Bentrok dengan Polisi, 426 Orang Ditangkap
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Karhutla 70 Hektare di Rantau Bais Rohil: Kondisi Berat, Panas Menyengat
-
Adu Argumen di Sidang, SF Hariyanto ke Abdul Wahid: Siapa Bapak Rupanya?
-
Protes Ketimpangan DBH Migas, Bupati Afni: Manfaat Tak Sebanding Kontribusi
-
Wahid Ungkap SF Hariyanto Temui UAS Ingin 'Orangnya' Jadi Sekda Riau
-
Mitsubishi Destinator Exceed Tawarkan Performa Tangguh & Hemat BBM untuk Kebutuhan Keluarga Modern