SuaraRiau.id - Seorang pemuda di Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, SO (20) ditangkap polisi gara-gara melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Korban pencabulan itu merupakan anak berusia 7 tahun. Pelaku ini ditangkap tim Reskrim Polsek Kampar Kiri, pada Rabu (15/9/2021) malam.
Penangkapan tersangka SO ini atas laporan dari M selaku ibu korban yang tidak terima anak perempuannya yang baru berusia 7 tahun itu disetubuhi oleh pelaku.
Peristiwa ini terkuak berawal pada Selasa (14/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelapor bersama anaknya tersebut sedang berada di dalam kamar, lalu anaknya itu bercerita kepada pelapor bahwa dirinya telah dicabuli atau disetubuhi oleh SO.
Baca Juga: PPPA Sumsel: Kasus Pedofil Terbesar di Ogan Hilir, dengan 26 Korban Anak Laki-laki
Lebih lanjut disampaikan korban kepada ibunya, bahwa perbuatan tersebut terjadi pada awal September lalu di dalam rumah pelaku yang bersebelahan dengan rumah korban.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng mengatakan, bahwa menurut cerita korban sejak beberapa bulan sebelumnya pelaku telah beberapa kali melakukan perbuatan tidak senonoh, namun belum sempat menyetubuhinya.
"Atas pengakuan anaknya yang masih kecil itu, pelapor cukup syok dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya," ungkap Kapolsek, Minggu (19/9/2021.
Menindaklanjuti laporan itu, Bambang memerintahkan Panit Reskrim IPTU Supriadi beserta tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap aksi kriminal tersebut.
Dijelaskannya, setelah didapat bukti permulaan yang cukup dengan memeriksa saksi-saksi, kemudian memintakan visum atas korban serta mengumpulkan barang bukti, lalu dilakukan penangkapan terhadap SO di rumahnya.
Baca Juga: Potret Leani Ratri Oktila, Atlet Kelahiran Kampar yang Kini Harumkan Bangsa
"Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya.
Bambang menjelaskan, bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri, Kabupaten Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," kata Bambang.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Ironi Kekerasan Seksual oleh Anak di Bekasi: Ketika Korban Berubah Jadi Pelaku
-
Dari Polisi ke TikTok Influencer: Perjalanan Unik Ade Irwan Siloy yang Menginspirasi
-
Tol Brandan-Binjai Heboh: Gundukan Mirip Polisi Tidur Bikin Pengendara Waswas!
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
Terciduk Dedi Mulyadi, Kakek Berseragam Polisi Ngaku Tak Tahu Gubernur Jawa Barat
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Menperin Sebut Perang Iran-Israel Bisa Bikin Industri Dalam Negeri Kocar-kacir
-
Skuad Timnas Indonesia U-23 Dianggap Janggal, Media Vietnam Sorot Gerald Vanenburg
-
Rekomendasi 7 Motor Matic Bekas Murah Rp3 Jutaan, Performa Tangguh buat Aktivitas Harian
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
Terkini
-
Cuan Senilai Rp575 Ribu, Klaim Segera 5 Link DANA Kaget Hari Ini
-
SPMB Riau Resmi Dibuka 21 Juni, Berikut Tahapan dan Cara Pendaftarannya
-
Daftar 7 Skincare Terbaik untuk Anak Sekolah, Harga Murah Kulit Auto Cerah
-
Sidang Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, Terungkap Uang Operasional Bernilai Fantastis
-
Respons Anggota DPRD soal Laporan Keuangan Riau yang Dilaporkan ke KPK