SuaraRiau.id - Seorang pemuda di Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, SO (20) ditangkap polisi gara-gara melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Korban pencabulan itu merupakan anak berusia 7 tahun. Pelaku ini ditangkap tim Reskrim Polsek Kampar Kiri, pada Rabu (15/9/2021) malam.
Penangkapan tersangka SO ini atas laporan dari M selaku ibu korban yang tidak terima anak perempuannya yang baru berusia 7 tahun itu disetubuhi oleh pelaku.
Peristiwa ini terkuak berawal pada Selasa (14/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelapor bersama anaknya tersebut sedang berada di dalam kamar, lalu anaknya itu bercerita kepada pelapor bahwa dirinya telah dicabuli atau disetubuhi oleh SO.
Lebih lanjut disampaikan korban kepada ibunya, bahwa perbuatan tersebut terjadi pada awal September lalu di dalam rumah pelaku yang bersebelahan dengan rumah korban.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng mengatakan, bahwa menurut cerita korban sejak beberapa bulan sebelumnya pelaku telah beberapa kali melakukan perbuatan tidak senonoh, namun belum sempat menyetubuhinya.
"Atas pengakuan anaknya yang masih kecil itu, pelapor cukup syok dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya," ungkap Kapolsek, Minggu (19/9/2021.
Menindaklanjuti laporan itu, Bambang memerintahkan Panit Reskrim IPTU Supriadi beserta tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap aksi kriminal tersebut.
Dijelaskannya, setelah didapat bukti permulaan yang cukup dengan memeriksa saksi-saksi, kemudian memintakan visum atas korban serta mengumpulkan barang bukti, lalu dilakukan penangkapan terhadap SO di rumahnya.
Baca Juga: PPPA Sumsel: Kasus Pedofil Terbesar di Ogan Hilir, dengan 26 Korban Anak Laki-laki
"Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya.
Bambang menjelaskan, bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri, Kabupaten Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," kata Bambang.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Ketika Seragam Mengaburkan Empati: Tragedi Tual dan Psikologi Kekuasaan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Ratusan Mahasiswa UI dan UPNVJ Mulai Datang! 'Polisi Pembunuh' Menggema di Depan Mabes Polri
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
SF Hariyanto Diminta Segera Aktifkan Pansus Optimalisasi PAD Pemprov Riau
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Promo Diskon Listrik 50 Persen untuk Tambah Daya hingga 10 Maret 2026
-
Diskon Tarif Tol Lebaran Diberlakukan selama 4 Hari, Catat Tanggalnya
-
Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan 4 Penumpang Bus di Pelalawan