Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 26 Agustus 2021 | 14:02 WIB
Kapolda Sumsel, Irjen Pol EKo Indra Heri. [Andika/Suara.com]

"Masyarakat hanya tahu kalau dana Heryanti pada rekening giro Bank Mandiri Cabang Palembang tidak cukup untuk mengeluarkan duit dari Bank Mandiri Rp 2 triliun sesuai bilyet giro," kata Sugeng.

Sugeng menambahkan perbuatan Heriyanti dapat dikenai pasal berlapis, yakni membuat keonaran pada Pasal 14 Undang-undang 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Surat Palsu pada Pasal 263 ayat 1 KUHPidana.

Untuk diketahui, mutasi terhadap Irjen Pol Eko Indra Heri tertuang dalam Surat Telegram Bernomor ST/1701/VIII/KEP./2021 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM) Irjen Pol Wahyu Widada, pada Rabu (25/8).

Irjen Eko Indra Heri akan menempati posisi baru sebagai Koorsahli Kapolri. Sementara pengganti Kapolda Sumbar adalah Irjen Teddy Minahasa Putra yang sebelumnya menjabat Sahlijemen Kapolri.

Selain memutasi Irjen Pol Eko Indra Heri, Kapolri juga memutasi 15 jenderal dan 92 perwira Polri lainnya dalam rangka pensiun maupun promosi jabatan. (Antara)

Load More