SuaraRiau.id - Jerinx dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada hari ini, Senin (9/8/2021).
Musisi bernama lengkap I Gede Ari Astina tersebut sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari ini jam 10.00," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari Antara, Senin (9/8/2021).
Ia mengungkapkan bahwa Jerinx SID akan diperiksa di Polda Metro Jaya dan yang bersangkutan wajib untuk memenuhi panggilan penyidik kepolisian.
"Harus datang. Sekarang kan sudah penyidikan, bukan penyelidikan," ujar Yusri.
Diketahui sebelumnya, Jerinx secara resmi telah menyandang status tersangka pada Sabtu (7/8/2021), setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara internal sehari sebelumnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jerinx di Polda Bali, karena yang bersangkutan tidak bisa datang ke Jakarta dengan alasan kesehatan.
Saat itu Jerinx diperiksa bersama istrinya, Nora Alexandra. Penyidik kemudian menyita telepon seluler Jerinx dan Nora sebagai barang bukti.
Telepon seluler milik Nora turut disita penyidik karena Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni menggunakan alat komunikasi milik istrinya.
Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor Tahun 2008 tentang UU ITE. (Antara)
Berita Terkait
-
Dalih Kurang Sehat, Jerinx Batal Diperiksa Polisi di Kasus Pengancaman Adam Deni
-
Imbas Kasus Jerinx SID, Nora Alexandra Tak Fokus Bekerja
-
Tersangka Jerinx SID Diperiksa Polisi Hari Ini, Buntut Maki-maki Adam Deni
-
Adam Deni Curiga Jerinx SID Mangkir Pemeriksaan Sebagai Tersangka
-
Nikita Mirzani Dipolisikan, Ivan Gunawan Soal Lecehkan Pembantu
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu