SuaraRiau.id - Jerinx dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada hari ini, Senin (9/8/2021).
Musisi bernama lengkap I Gede Ari Astina tersebut sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari ini jam 10.00," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari Antara, Senin (9/8/2021).
Ia mengungkapkan bahwa Jerinx SID akan diperiksa di Polda Metro Jaya dan yang bersangkutan wajib untuk memenuhi panggilan penyidik kepolisian.
"Harus datang. Sekarang kan sudah penyidikan, bukan penyelidikan," ujar Yusri.
Diketahui sebelumnya, Jerinx secara resmi telah menyandang status tersangka pada Sabtu (7/8/2021), setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara internal sehari sebelumnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jerinx di Polda Bali, karena yang bersangkutan tidak bisa datang ke Jakarta dengan alasan kesehatan.
Saat itu Jerinx diperiksa bersama istrinya, Nora Alexandra. Penyidik kemudian menyita telepon seluler Jerinx dan Nora sebagai barang bukti.
Telepon seluler milik Nora turut disita penyidik karena Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni menggunakan alat komunikasi milik istrinya.
Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor Tahun 2008 tentang UU ITE. (Antara)
Berita Terkait
-
Dalih Kurang Sehat, Jerinx Batal Diperiksa Polisi di Kasus Pengancaman Adam Deni
-
Imbas Kasus Jerinx SID, Nora Alexandra Tak Fokus Bekerja
-
Tersangka Jerinx SID Diperiksa Polisi Hari Ini, Buntut Maki-maki Adam Deni
-
Adam Deni Curiga Jerinx SID Mangkir Pemeriksaan Sebagai Tersangka
-
Nikita Mirzani Dipolisikan, Ivan Gunawan Soal Lecehkan Pembantu
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
SF Hariyanto Sambut Kapolda Riau Baru, Ucap Selamat untuk Herry Heryawan
-
Viral Bupati Siak Nangis saat Kunjungi Daerah Terluar, Wapres Gibran Kirim Tim Khusus
-
Bupati Afni Nangis Sesenggukan Lihat Kondisi Rakyatnya di Daerah Terluar Siak
-
Irjen Herry Heryawan Jadi Kabaharkam Polri, Bagaimana Nasib Green Policing di Riau?
-
Dijanjikan Prabowo Naik Pangkat, Herry Heryawan Kini Jadi Kabaharkam Polri