SuaraRiau.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya dipecat secara tidak hormat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemberhentian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 6 Agustus 2021.
“Menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama dari Pinanki Sirna Malasari SH, MH,” ujarnya dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.
Jaksa Pinangki merupakan terpidana kasus penerimaan suap, resmi dipecat dan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan RI.
Hal itu dilakukan usai Jaksa Pinangki terbukti bersalah lantaran menerima suap dari Djoko Tjandra ketika masih menjadi buronan.
Putusan terhadap Jaksa Pinangki sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, setelah jaksa di Kejagung memutuskan tidak akan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuk pertengahan Juni 2021 lalu.
Pemberhentian itu juga sekaligus mencabut surat keputusan sebelumnya yang bertanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki.
Seperti diketahui, pada vonis banding Pinangki yang diputuskan hakim PT DKI tersebut, hukuman penjara bagi wanita berstatus jaksa itu ‘disunat’ dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.
Selanjutnya, majelis hakim menilai Pinangki merupakan seorang ibu yang memilikii anak berusia empat tahun.
Selain itu, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Berita Terkait
-
Kacau! Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji dari Negara, Ini Keistimewaan Yang Diterimanya
-
Jaksa Pinangki Disebut Masih Terima Tunjangan PNS Meski Terbukti Terlibat Korupsi
-
Pinangki Belum Dieksekusi karena Jaksa Banyak Kerjaan, Netizen Geram
-
Jaksa Pinangki Tak Kunjung Dieksekusi ke Penjara, MAKI Bersiap Lapor Kejagung dan DPR
-
Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Hakim Vonis Bebas Mandor
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Riau, Keluarga Korban Tolak Damai
-
Antrean Solar Mengular, Polisi Temukan Gudang Penimbunan BBM di Pekanbaru
-
Exclusive Healthcare Services Prodia, Keuntungan Khusus Nasabah BRI
-
Bukan Sekadar SUV, Hyundai Tawarkan Pengalaman Kepemilikan CRETA yang Worry Free
-
Polisi Tangkap 2 Pria, Amankan Minibus Angkut Ribuan Liter Pertalite di Kuansing