SuaraRiau.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya dipecat secara tidak hormat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemberhentian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 6 Agustus 2021.
“Menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama dari Pinanki Sirna Malasari SH, MH,” ujarnya dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.
Jaksa Pinangki merupakan terpidana kasus penerimaan suap, resmi dipecat dan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan RI.
Hal itu dilakukan usai Jaksa Pinangki terbukti bersalah lantaran menerima suap dari Djoko Tjandra ketika masih menjadi buronan.
Putusan terhadap Jaksa Pinangki sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, setelah jaksa di Kejagung memutuskan tidak akan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuk pertengahan Juni 2021 lalu.
Pemberhentian itu juga sekaligus mencabut surat keputusan sebelumnya yang bertanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki.
Seperti diketahui, pada vonis banding Pinangki yang diputuskan hakim PT DKI tersebut, hukuman penjara bagi wanita berstatus jaksa itu ‘disunat’ dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.
Selanjutnya, majelis hakim menilai Pinangki merupakan seorang ibu yang memilikii anak berusia empat tahun.
Selain itu, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Berita Terkait
-
Kacau! Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji dari Negara, Ini Keistimewaan Yang Diterimanya
-
Jaksa Pinangki Disebut Masih Terima Tunjangan PNS Meski Terbukti Terlibat Korupsi
-
Pinangki Belum Dieksekusi karena Jaksa Banyak Kerjaan, Netizen Geram
-
Jaksa Pinangki Tak Kunjung Dieksekusi ke Penjara, MAKI Bersiap Lapor Kejagung dan DPR
-
Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Hakim Vonis Bebas Mandor
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Beasiswa untuk 950 Mahasiswa Riau, Berikut Cara Daftarnya
-
Sekda Riau Ketemu Menkeu Purbaya, Ungkap Potensi Cuan Perkebunan hingga Migas
-
Transferan Langsung DANA Kaget Bernilai Rp436 Ribu, Segera Cek Linknya
-
12 Ide Prompt Gemini AI Foto Pria Sendiri, Hasilnya Dijamin Estetik Berkarakter
-
7 Prompt Gemini AI Edit Foto Bergaya ala Sultan, Realistis dan Glamor