SuaraRiau.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya dipecat secara tidak hormat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemberhentian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 6 Agustus 2021.
“Menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama dari Pinanki Sirna Malasari SH, MH,” ujarnya dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.
Jaksa Pinangki merupakan terpidana kasus penerimaan suap, resmi dipecat dan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan RI.
Hal itu dilakukan usai Jaksa Pinangki terbukti bersalah lantaran menerima suap dari Djoko Tjandra ketika masih menjadi buronan.
Putusan terhadap Jaksa Pinangki sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, setelah jaksa di Kejagung memutuskan tidak akan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuk pertengahan Juni 2021 lalu.
Pemberhentian itu juga sekaligus mencabut surat keputusan sebelumnya yang bertanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki.
Seperti diketahui, pada vonis banding Pinangki yang diputuskan hakim PT DKI tersebut, hukuman penjara bagi wanita berstatus jaksa itu ‘disunat’ dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.
Selanjutnya, majelis hakim menilai Pinangki merupakan seorang ibu yang memilikii anak berusia empat tahun.
Selain itu, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Berita Terkait
-
Kacau! Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji dari Negara, Ini Keistimewaan Yang Diterimanya
-
Jaksa Pinangki Disebut Masih Terima Tunjangan PNS Meski Terbukti Terlibat Korupsi
-
Pinangki Belum Dieksekusi karena Jaksa Banyak Kerjaan, Netizen Geram
-
Jaksa Pinangki Tak Kunjung Dieksekusi ke Penjara, MAKI Bersiap Lapor Kejagung dan DPR
-
Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Hakim Vonis Bebas Mandor
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Punya Hubungan Dekat dengan Bintang Barcelona
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
Terkini
-
Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp575 Ribu, Klik 3 Linknya!
-
Presiden Prabowo Kasih 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Riau
-
Gubri Abdul Wahid Minta Petunjuk Menpora Dito soal Nasib Stadion Utama Riau
-
PNM Mengajar: 3.000 Siswa SMK Seluruh Indonesia Terinspirasi Jadi Wirausaha Muda
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Riau Berbobot 950 Kg dan 820 Kg