Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 05 Agustus 2021 | 10:52 WIB
Ilustrasi aksi pencabulan. (Shutterstock)

SuaraRiau.id - Seorang pelajar berinisial RS diciduk jajaran Polres Solok Arosuka, Sumatera Barat (Sumbar) terkait dugaan kasus pencabulan.

Remaja 18 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jorong Sukarami, Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Kasat Reskrim, Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda di Arosuka saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, Personel Sat Reskrim di bawah pimpinan Ipda Syafri Afarizal, Kanit IV Satreskrim beserta unit PPA Sat Reskrim Polres Solok berhasil menangkap tersangka pada 14.00 WIB, Rabu (4/8/2021)," kata Rifki dikutip dari Antara, Kamis (5/8/2021).

Tersangka RS ditangkap berdasarkan laporan dari salah seorang warga dan RS berhasil diamankan saat masih berada di dalam rumahnya.

RS diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak perempuan usia 15 tahun.

"Pada saat dilakukan penangkapan, RS berada di dalam rumahnya sedang duduk bersama seorang temannya," ujar dia.

Tim Satreskrim pun kemudian mendatanggi kediaman RS. Pada saat melakukan penangkapan RS tidak memberikan perlawanan.

"Pada saat dilakukan penangkapan surat perintah penangkapan diserahkan kepada keluarga, selanjutnya terhadap pelaku RS dibawa ke Polres Solok," ucap Rifki.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, paling singkat tiga tahun," sambung dia. (Antara)

Load More