SuaraRiau.id - Sosok Ari Kuncoro belakangan ini menjadi sorotan publik. Selain menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI), ia juga menjadi Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Terkait jabatan ganda yang diembannya, Ombudsman Republik Indonesia ikut menanggapi.
Ombudsman menemukan maladministrasi. Ari dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
“Jelas itu melanggar, itu maladministrasi,” kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dilansir dari Hops.id--jaringan Suara.com, Rabu (30/6/2021).
Dalam pasal 35 huruf c PP 68 Tahun 2013 tersebut mengatur, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta.
Sedangkan Ari Kuncoro merupakan Rektor UI untuk periode 2019-2024.
“Ketika Pak Ari Kuncoro bertindak sebagai wakil komisaris utama itu otomatis melanggar PP tentang Statuta UI,” kata Yeka.
Yeka mengatakan Ombudsman telah memeriksa pengangkatan Ari sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Ombudsman periode 2016-2021.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, Ombudsman menyatakan pengangkatan Ari yang merupakan Rektor UI 2019-2024 merupakan pelanggaran terhadap aturan.
Ombudsman mengatakan temuan lain adalah tidak ditemukan dokumen pendukung pengangkatan Ari dan tidak adanya dokumen hasil monitoring dan evaluasi Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas.
Selain itu, Ombudsman menemukan Ari memberikan persetujuan dokumen evaluasi kinerja PT BRI (Persero) Tbk pada triwulan II tahun 2020. Padahal, dia belum dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk menempati jabatan tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Surat persetujuan dokumen evaluasi itu diteken pada 25 Agustus 2020, sedangkan surat keputusan Dewan Komisioner OJK tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT BRI baru tertanggal 15 September 2020.
Ari Kuncoro disorot setelah Rektorat Universitas Indonesia memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI yang mengunggah meme mengkritik Presiden Joko Widodo.
BEM UI menyebut Jokowi The King of Lip Service lantaran dinilai tak menepati janji-janjinya, semisal untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berbagai kalangan menilai pemanggilan itu bentuk intervensi kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik.
Berita Terkait
-
Polemik Jokowi King of Lip Service, Refly Harun: Rektor UI yang Melanggar, Bukan BEM!
-
Bakal Saingi Google Ads, Erick Thohir Luncurkan Platform Periklanan Digital Tadex
-
Menteri Erick Thohir Ingatkan BUMN Tidak Monopoli Pasar
-
Said Didu: Rektor UI Ari Kuncoro Rangkap Jabatan Komisaris BRI Cacat Hukum
-
Kata Fadli Zon soal Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Membuka Jalan untuk Difabel, PNM Hadirkan Pelatihan Vokasi Menuju Kemandirian
-
Minyak Sawit dan Kopi Indonesia Jadi Komoditi Paling Diminati di Chongqing
-
Cerita Robot-robot Tahan Ledakan Bikinan Anak Muda dari Chongqing
-
Makin Kuat Bersama Danantara, PNM Perluas Harapan bagi 23,1 Juta Pengusaha Ultramikro
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan