SuaraRiau.id - Sosok Ari Kuncoro belakangan ini menjadi sorotan publik. Selain menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI), ia juga menjadi Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Terkait jabatan ganda yang diembannya, Ombudsman Republik Indonesia ikut menanggapi.
Ombudsman menemukan maladministrasi. Ari dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
“Jelas itu melanggar, itu maladministrasi,” kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dilansir dari Hops.id--jaringan Suara.com, Rabu (30/6/2021).
Dalam pasal 35 huruf c PP 68 Tahun 2013 tersebut mengatur, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta.
Sedangkan Ari Kuncoro merupakan Rektor UI untuk periode 2019-2024.
“Ketika Pak Ari Kuncoro bertindak sebagai wakil komisaris utama itu otomatis melanggar PP tentang Statuta UI,” kata Yeka.
Yeka mengatakan Ombudsman telah memeriksa pengangkatan Ari sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Ombudsman periode 2016-2021.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, Ombudsman menyatakan pengangkatan Ari yang merupakan Rektor UI 2019-2024 merupakan pelanggaran terhadap aturan.
Ombudsman mengatakan temuan lain adalah tidak ditemukan dokumen pendukung pengangkatan Ari dan tidak adanya dokumen hasil monitoring dan evaluasi Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas.
Selain itu, Ombudsman menemukan Ari memberikan persetujuan dokumen evaluasi kinerja PT BRI (Persero) Tbk pada triwulan II tahun 2020. Padahal, dia belum dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk menempati jabatan tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Surat persetujuan dokumen evaluasi itu diteken pada 25 Agustus 2020, sedangkan surat keputusan Dewan Komisioner OJK tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT BRI baru tertanggal 15 September 2020.
Ari Kuncoro disorot setelah Rektorat Universitas Indonesia memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI yang mengunggah meme mengkritik Presiden Joko Widodo.
BEM UI menyebut Jokowi The King of Lip Service lantaran dinilai tak menepati janji-janjinya, semisal untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berbagai kalangan menilai pemanggilan itu bentuk intervensi kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik.
Berita Terkait
-
Polemik Jokowi King of Lip Service, Refly Harun: Rektor UI yang Melanggar, Bukan BEM!
-
Bakal Saingi Google Ads, Erick Thohir Luncurkan Platform Periklanan Digital Tadex
-
Menteri Erick Thohir Ingatkan BUMN Tidak Monopoli Pasar
-
Said Didu: Rektor UI Ari Kuncoro Rangkap Jabatan Komisaris BRI Cacat Hukum
-
Kata Fadli Zon soal Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Anggaran Riau Terbatas, SF Hariyanto Ogah Bebani Rakyat dengan Pajak Baru
-
Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera
-
AJI Pekanbaru-GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship
-
Menko Muhaimin Iskandar Apresiasi Efektivitas Pemberdayaan PNM di Gresik
-
Kronologi Pemotor Tewas usai Terpental di Jalan Sudirman Pekanbaru