Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 25 Juni 2021 | 12:27 WIB
Emak-emak ditangkap terkait kasus kepemilikan sabu di Tanjungpinang. [Batamnews]

W kini meringkuk di jeruji besi sel tahanan Polres Tanjungpinang. Ia dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Load More