SuaraRiau.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan hukuman 4 tahun penjara oleh terkait kasus tes wab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Di hari sidang putusan kasus Habib Rizieq tersebut, sempat terjadi ketegangan antara massa yang diduga pendukung HRS dengan kepolisian.
Massa juga sempat melempari aparat dengan batu. Polisi pun akhirnya melepaskan tembakan gas air mata serta menyemprotkan air menggunakan mobil water canon.
Keributan sedikit mereda setelah massa maju ke depan dan menghentikan lemparan. Sempat terjadi dialog antara perwakilan massa dengan aparat yang berjaga.
Melansir Antara, massa simpatisan Rizieq Shihab yang hendak menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur mulai meninggalkan flyover Pondok Kopi, saat sidang putusan Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021).
Di lokasi pada pukul 11.40 WIB terlihat puluhan massa mulai berjalan membubarkan diri dengan tertib dari flyover Pondok Kopi yang menjadi titik kumpul.
Sementara itu personel gabungan dari unsur TNI-Polri masih berjaga di depan akses menuju flyover Pondok Kopi yang mengarah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Arus lalu lintas dari arah Stasiun Klender menuju Buaran terpantau masih tersendat imbas dari berkumpulnya sejumlah massa simpatisan Rizieq Shihab. Meski demikian kondisi keamanan hingga saat ini masih terpantau kondusif.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes swab RS UMMI Bogor.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hakim menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.
Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.
Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.
Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.
Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Picu Bentrokan! Massa Pendukung Rizieq Ceburkan Kendaraan Polisi ke Kali
-
Memanas! Ikut Cegat Bus Polisi, Emak-emak Pendukung Rizieq Maki-maki Anggota Brimob
-
Majelis Hakim Vonis Habib Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara
-
Divonis 4 Tahun Bui, Habib Rizieq Melawan: Saya Menolak Putusan, Saya Nyatakan Banding!
-
Habib Rizieq Murka Divonis 4 Tahun Penjara : Saya Menolak
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Karhutla Riau: Sudah 126 Hektare Lahan Terbakar di Awal Februari 2026
-
BRI Perkuat BRIVolution Reignite, Nilai Transaksi BRImo Tembus Rp7.057 Triliun
-
8 Mobil Kecil Bekas di Bawah 50 Juta, Stylish dan Bertenaga untuk Harian
-
Jutaan Dokumen Epstein Seret Tokoh Dunia, Jaksa: Kami Tak Lindungi Trump
-
Fakta-fakta Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia di Bengkalis