SuaraRiau.id - Sebanyak 12 personel Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) mendapat sanksi penegakan disiplin anggota Polri oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Selasa (22/6/2021).
Belasan personel polisi itu menerima hukuman karena melanggar sikap tampang yang tak sesuai aturan yaitu rambut panjang dan berjenggot panjang.
Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, seluruh personel dilakukan pemeriksaan langsung baik Bintara maupun Perwira dan juga PJU Polresta Barelang serta Pegawai Negeri Sipil.
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kombes Pol Gunarso sebagai pemeriksa Utama POK III Divpropam Polri.
"Sasaran pemeriksaan adalah kelengkapan surat-surat Polri seperti KTA, SIM, KTP, STNK serta penggunaan seragam polisi, sikap tampang, kelengkapan perorangan, kelengkapan administrasi senpi, kelengkapan surat menyurat kendaraan dan penyalahgunaan narkoba," ujar Yos Guntur dilansir dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (22/6/2021).
Kemudian personel yang tak sesuai dengan aturan diberikan saksi berupa tindakan disiplin berupa push up.
Namun, keseluruhan personel Polresta Barelang tidak ada yang terindikasi menggunakan narkoba setelah melakukan pemeriksaan urine.
Berita Terkait
-
Tubuh Wanita di Batam Mati Rasa Sebelah usai Divaksin, Ini Kata Dinkes
-
Kapolres Tanjungpinang Tak Kooperatif, Organisasi Jurnalis Kepri Surati Mabes Polri
-
Propam Polri Inspeksi Mendadak, 6 Anggota Polda Kepri Dapat Teguran
-
2 Bocah Nekat Bobol Kotak Amal Masjid di Kepri, Uangnya buat Main Game
-
Wabah Mengganas, Konser Musik dan Pertunjukan Resmi Dilarang di Kepri
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Sejumlah Sekolah di Pekanbaru Masih Tahan Ijazah Siswanya
-
Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit
-
Polres Dumai Gagalkan 3 Kg Cartridge Narkoba ke Medan
-
Di Tengah Heboh Lapas Cibinong, Napi Narkoba Pekanbaru Kabur Belum Ditangkap
-
Bangkai Paus Terdampar di Perairan Indragiri Hilir Dievakuasi Tim Gabungan