SuaraRiau.id - Sebanyak 12 personel Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) mendapat sanksi penegakan disiplin anggota Polri oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Selasa (22/6/2021).
Belasan personel polisi itu menerima hukuman karena melanggar sikap tampang yang tak sesuai aturan yaitu rambut panjang dan berjenggot panjang.
Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, seluruh personel dilakukan pemeriksaan langsung baik Bintara maupun Perwira dan juga PJU Polresta Barelang serta Pegawai Negeri Sipil.
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kombes Pol Gunarso sebagai pemeriksa Utama POK III Divpropam Polri.
"Sasaran pemeriksaan adalah kelengkapan surat-surat Polri seperti KTA, SIM, KTP, STNK serta penggunaan seragam polisi, sikap tampang, kelengkapan perorangan, kelengkapan administrasi senpi, kelengkapan surat menyurat kendaraan dan penyalahgunaan narkoba," ujar Yos Guntur dilansir dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (22/6/2021).
Kemudian personel yang tak sesuai dengan aturan diberikan saksi berupa tindakan disiplin berupa push up.
Namun, keseluruhan personel Polresta Barelang tidak ada yang terindikasi menggunakan narkoba setelah melakukan pemeriksaan urine.
Berita Terkait
-
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
-
Konsep Sister Province: Hubei Jajaki Kerja Sama dengan Kepri
-
Menabung Sedikit Demi Sedikit, Perjuangan Nelayan Asal Kepri Jalani Ibadah Haji
-
Lagi! Suami Bunuh Istri: Di Kepri Korban Ditusuk dengan Sikat Gigi, Pelaku Klaim Sakit Hati
-
Heboh Anggota Polda Kepri Diduga Paksa Istri Threesome, Propam Turun Tangan Usut Kasus Bripda SK
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
Terkini
-
Nikmati Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon Biaya Provisi 50% Peringati HUT ke-129 BRI
-
Tabrak Ibu-ibu hingga Tewas, Mahasiswi di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Inovasi E-Break, PHR Hemat Biaya Produksi Balam South Rp29 Miliar
-
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei
-
Intip Snack Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar yang Diborong Wapres Gibran