Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 22 Juni 2021 | 17:30 WIB
Personel Polresta Barelang menjalankan sanksi disiplin berupa push up. [Foto: Reza/Batamnews.co.id]

SuaraRiau.id - Sebanyak 12 personel Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) mendapat sanksi penegakan disiplin anggota Polri oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Selasa (22/6/2021).

Belasan personel polisi itu menerima hukuman karena melanggar sikap tampang yang tak sesuai aturan yaitu rambut panjang dan berjenggot panjang.

Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, seluruh personel dilakukan pemeriksaan langsung baik Bintara maupun Perwira dan juga PJU Polresta Barelang serta Pegawai Negeri Sipil.

Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kombes Pol Gunarso sebagai pemeriksa Utama POK III Divpropam Polri.

"Sasaran pemeriksaan adalah kelengkapan surat-surat Polri seperti KTA, SIM, KTP, STNK serta penggunaan seragam polisi, sikap tampang, kelengkapan perorangan, kelengkapan administrasi senpi, kelengkapan surat menyurat kendaraan dan penyalahgunaan narkoba," ujar Yos Guntur dilansir dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (22/6/2021).

Kemudian personel yang tak sesuai dengan aturan diberikan saksi berupa tindakan disiplin berupa push up.

Namun, keseluruhan personel Polresta Barelang tidak ada yang terindikasi menggunakan narkoba setelah melakukan pemeriksaan urine.

Load More