SuaraRiau.id - Polisi akhirnya menetapkan oknum pengasuh asrama santri di pondok pesantren kawasan Kabupaten Solok, Sumatera Barat sebagai tersangka kasus sodomi terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha ErsandaJumat, mengatakan pihaknya juga telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi.
Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren, para korban dan orang tua korban kasus sodomi tersebut.
"Kami sudah gelar perkara. Hasilnya, pembina asrama santri yang berinisial MS (29) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus sodomi terhadap anak di bawah umur," ucap Rifki dikutip dari Antara, Jumat (11/6/2021).
Ia menyebutkan berdasarkan hasil laporan sampai saat ini jumlah korban tindakan pencabulan tersebut sebanyak tiga orang anak di bawah umur yang berusia 10-12 tahun. Saat ini anak-anak itu sudah melakukan tes visum et repertum.
"Tiga orang anak itu merupakan anak dari warga yang tinggal di sekitar lingkungan asrama pondok pesantren," ujar dia.
Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan jumlah korban kasus pencabulan tersebut bertambah karena masih dalam proses penyelidikan.
"Hasil visum sudah keluar dan berdasarkan hasil visum tersebut memang ada tanda-tanda pelecehan seksual terhadap korban. Satu orang dintaranya cukup parah yang berdampak terhadap kondisi kesehatannya," kata Rifki.
Modus pencabulan yang dilakukan MS tersebut, yakni mengajak korban, diiming-imingi bermain gadget dan game. Kemudian tindakan pencabulan dilakukan di asrama pondok pesantren.
"Tersangka MS meminjamkan gadget miliknya kepada sang korban, kemudian korban diiming-imingi main game," ujarnya.
Selain itu, Rifki juga mengungkapkan terkait keberadaan tersangka sampai saat ini pihaknya masih berusaha melacak posisi tersangka karena usai kasus itu terungkap, tersangka diketahui melarikan diri.
"Keberadaan tersangka belum diketahui karena dugaan besar pelaku melarikan diri ke luar Provinsi," katanya.
Ia mengaku pihak kepolisian agak kesulitan melacak tersangka karena data yang diberikan dari pihak Pondok Pesantren tidak lengkap. Bahkan data riwayat hidup tersangka hanya berupa ijazah lulusan pondok di daerahnya.
"Kami cuma dapatkan KK dan KTP tersangka. Kalau berdasarkan KTP, tersangka berdomisili di Jawa Timur," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya akan terus berupaya dan sesegera mungkin menangkap tersangka MS (29) tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Terungkap! Korban Sodomi Pengasuh Ponpes M Natsir Solok Ternyata Bukan Santri
-
LPA Deli Serdang Siap Dampingi Keluarga Kasus Santri Pesantren Tewas Dianiaya Senior
-
Geruduk Kantor Kejati Banten, Hamas Desak Selesaikan Korupsi Banten
-
DPO Pengeroyokan Anggota TNI AL Ditangkap, Ngumpet di Pondok Pesantren Jombang
-
Merasa Dihina, Santri Pondok Pesantren Pukul Adik Kelas Hingga Meninggal Dunia
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Membanggakan, Atlet Riau Raih Medali Emas di SEA Games 2025 Thailand
-
7 Mobil Matic Bekas Selain Toyota, Pilihan Cerdas untuk Mobil Pertama
-
8 Mobil Matic Bekas untuk Wanita, Gampang Dikendarai dan Mudah Perawatan
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Posko Bencana di Riau Diminta Aktif 24 Jam
-
4 Mobil MPV Bekas 60 Jutaan: Tangguh dan Berkelas, Bisa Muat hingga 9 Penumpang