SuaraRiau.id - Polisi akhirnya menetapkan oknum pengasuh asrama santri di pondok pesantren kawasan Kabupaten Solok, Sumatera Barat sebagai tersangka kasus sodomi terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha ErsandaJumat, mengatakan pihaknya juga telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi.
Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren, para korban dan orang tua korban kasus sodomi tersebut.
"Kami sudah gelar perkara. Hasilnya, pembina asrama santri yang berinisial MS (29) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus sodomi terhadap anak di bawah umur," ucap Rifki dikutip dari Antara, Jumat (11/6/2021).
Ia menyebutkan berdasarkan hasil laporan sampai saat ini jumlah korban tindakan pencabulan tersebut sebanyak tiga orang anak di bawah umur yang berusia 10-12 tahun. Saat ini anak-anak itu sudah melakukan tes visum et repertum.
"Tiga orang anak itu merupakan anak dari warga yang tinggal di sekitar lingkungan asrama pondok pesantren," ujar dia.
Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan jumlah korban kasus pencabulan tersebut bertambah karena masih dalam proses penyelidikan.
"Hasil visum sudah keluar dan berdasarkan hasil visum tersebut memang ada tanda-tanda pelecehan seksual terhadap korban. Satu orang dintaranya cukup parah yang berdampak terhadap kondisi kesehatannya," kata Rifki.
Modus pencabulan yang dilakukan MS tersebut, yakni mengajak korban, diiming-imingi bermain gadget dan game. Kemudian tindakan pencabulan dilakukan di asrama pondok pesantren.
"Tersangka MS meminjamkan gadget miliknya kepada sang korban, kemudian korban diiming-imingi main game," ujarnya.
Selain itu, Rifki juga mengungkapkan terkait keberadaan tersangka sampai saat ini pihaknya masih berusaha melacak posisi tersangka karena usai kasus itu terungkap, tersangka diketahui melarikan diri.
"Keberadaan tersangka belum diketahui karena dugaan besar pelaku melarikan diri ke luar Provinsi," katanya.
Ia mengaku pihak kepolisian agak kesulitan melacak tersangka karena data yang diberikan dari pihak Pondok Pesantren tidak lengkap. Bahkan data riwayat hidup tersangka hanya berupa ijazah lulusan pondok di daerahnya.
"Kami cuma dapatkan KK dan KTP tersangka. Kalau berdasarkan KTP, tersangka berdomisili di Jawa Timur," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya akan terus berupaya dan sesegera mungkin menangkap tersangka MS (29) tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Terungkap! Korban Sodomi Pengasuh Ponpes M Natsir Solok Ternyata Bukan Santri
-
LPA Deli Serdang Siap Dampingi Keluarga Kasus Santri Pesantren Tewas Dianiaya Senior
-
Geruduk Kantor Kejati Banten, Hamas Desak Selesaikan Korupsi Banten
-
DPO Pengeroyokan Anggota TNI AL Ditangkap, Ngumpet di Pondok Pesantren Jombang
-
Merasa Dihina, Santri Pondok Pesantren Pukul Adik Kelas Hingga Meninggal Dunia
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Bayar Pajak Kendaraan di Riau Bisa Dapat Emas Batangan dan Sepeda Motor
-
BRI Perkuat Manajemen Risiko Perbankan di Tengah Tekanan Geopolitik Global
-
Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Imbas Terima Duit buat Lepas Pelaku Narkoba
-
Dari Titik Terendah ke Tanah Suci: Perjalanan Siti Patimah Azzahra Bersama PNM
-
Dari Modal Rp250 Ribu hingga Jadi Ikon Kuliner, Perjalanan Ayam Panggang Bu Setu