Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 08 Juni 2021 | 10:17 WIB
Ilustrasi simbol ujaran kebencian pada keyboard komputer. [Shutterstock].

SuaraRiau.id - Seorang pria di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) diamankan pihak Unit Reskrim Polsek Sekupang.

Lelaki berinisial R itu sebelumnya menghujat dengan menyebut Tim Satgas Covid-19 Kota Batam 'goblok' melalui media sosial.

Namun, pelaku ujaran kebencian di instastory tersebut akhirnya meminta maaf usai dengan pihak kepolisian.

Ia pun tak berkutik dan segarang di medsos.

"Saya mengaku dan menyesali atas perbuatan saya dengan menyatakan goblok kepada pihak petugas Satgas Covid-19 yang memberikan imbauan di kafe titik kumpul Tiban 1," ujar R di Polsek Sekupang dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (7/6/2021).

Tak hanya itu, pelaku juga mengatakan bahwa pernyataan tersebut tulus dari dalam hatinya dengan meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua yang mungkin tersinggung atas video yang ia unggah.

Dalam kasus ini, pelaku melanggar pasal 45 huruf a UU ITE 11/2008 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, perbuatan seperti ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak menggunakan Medsos. Pasalnya, pihak kepolisian selalu berpatroli di medsos.

"Kalau tidak suka lebih baik didiamkan, jangan sampai merugikan diri sendiri, apalagi sampai melanggar Undang-undang informasi dan transaksi elektronik," pesan Yos Guntur.

Load More