Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 02 Juni 2021 | 19:51 WIB
Penyelundupan burung kacer asal Malaysia menuju Indonesia berhasil digagalkan petugas Kapal Patroli Antareja Mabes Polri di perairan Selat Melaka-Bengkalis. [Foto Riauonline]

Pelaku terancam dikenakan Pasal 86 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Hasil pengungkapan ini, kita lakukan kordinasi dengan Pihak BKSDA Prov Riau dan pihak karantina hewan. Selanjutnya, dilakuakan penyerahan barang bukti burung kacer sebanyak 1500 ekor burung kacer kepada Pihak BKSDA Prov Riau," kata dia.

Dari pantauan, hampir seribuan ekor burung kacer terlihat mati karena stres dan dimasukan dalam karung goni. Selanjutnya oleh petugas, burung yang mati tersebut dikubur di halaman sebelah kantor Satpolair Bengkalis.

Load More