SuaraRiau.id - Penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) asal Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada dua institusi tersebut.
Ia meminta maaf usai dinyatakan terbukti bersalah dan diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta, Senin (31/5/2021).
"Saya bisa menerima, intinya saya mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan. Saya bertanggung jawab atas semuanya. Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi asal saya, Polri," kata Stepanus dikutip dari Antara, Senin (31/5/2021).
Ia mengaku siap bertanggung jawab atas semua perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.
"Saya siap untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Stepanus bersalah melanggar kode etik.
Pertama, berhubungan dengan pihak-pihak/orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau yang telah ditangani oleh KPK.
Kedua, menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut.
Ketiga, menunjukkan identitas, yaitu id card sebagai Penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan.
"Itu pelanggaran kode etiknya, semuanya oleh majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c," ucap Tumpak.
Adapun hal yang memberatkan, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Stepanus telah menikmati hasil perbuatannya berupa uang Rp 1,6 miliar.
"Hal yang memberatkan terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000. Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK," kata Albertina.
Sementara hal yang meringankan terhadap Stepanus tidak ada.
Diketahui, selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melapor Stepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Stepanus merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Tetapkan Idul Fitri 20 Maret, Muhammadiyah Pekanbaru Siapkan Tempat Salat Id
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Minggu 15 Maret 2026
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Pemula yang Irit BBM dan Hemat Perawatan
-
5 Mobil Bekas untuk Keluarga dengan Performa Jangka Panjang dan Efisien
-
4 Sepatu Lari Lokal Terbaik yang Nyaman dan Aman buat Pemula