SuaraRiau.id - Penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) asal Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada dua institusi tersebut.
Ia meminta maaf usai dinyatakan terbukti bersalah dan diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta, Senin (31/5/2021).
"Saya bisa menerima, intinya saya mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan. Saya bertanggung jawab atas semuanya. Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi asal saya, Polri," kata Stepanus dikutip dari Antara, Senin (31/5/2021).
Ia mengaku siap bertanggung jawab atas semua perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.
"Saya siap untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Stepanus bersalah melanggar kode etik.
Pertama, berhubungan dengan pihak-pihak/orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau yang telah ditangani oleh KPK.
Kedua, menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut.
Ketiga, menunjukkan identitas, yaitu id card sebagai Penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan.
"Itu pelanggaran kode etiknya, semuanya oleh majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c," ucap Tumpak.
Adapun hal yang memberatkan, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Stepanus telah menikmati hasil perbuatannya berupa uang Rp 1,6 miliar.
"Hal yang memberatkan terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000. Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK," kata Albertina.
Sementara hal yang meringankan terhadap Stepanus tidak ada.
Diketahui, selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melapor Stepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Stepanus merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Terekam CCTV Rumah, Detik-detik Perampok Hajar Lansia Pekanbaru hingga Tewas
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Bakal Periksa Eks Direktur PT Bukaka
-
Menteri UMKM Bersama PNM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca
-
Abdul Wahid Disebut Tak Perintah Kumpulkan Duit, Pengacara: Terbongkar Fakta Sebenarnya
-
Kinerja Keuangan BRI Q1 2026: Aset Rp2,250 Triliun, ROE 18,4%