Ilustrasi uang palsu yang diamankan Bareskrim Polri, Jumat (16/3).
Selain dua tersangka ini, ternyata ada satu tersangka lainnya berinisial IM (DPO) yang saat ini berada di Kota Pekanbaru. Mereka bersama-sama berbuat tindakan melawan hawa kum
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) UU RI No 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu di Bogor, Kasus Terungkap dari Tas Mencurigakan di Gerbong KRL
-
Riau Jadi Provinsi Kedua Tertinggi Terjadi PHK
-
Alam Mayang Pekanbaru, Destinasi Liburan Keluarga yang Wajib Dikunjungi!
-
Banjir Terjang Pekanbaru, Rumbai Terparah, Ribuan Warga Mengungsi
-
Riau 20, Rekomendasi Tempat Bukber dengan Suasana Cozy di Bandung
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Besok, Karhutla Fun Run 5K Serentak Digelar di Seluruh Riau
-
Heboh Air SPAM Siak Berwarna Coklat dan Bau, DPRD Segera Panggil Dinas Terkait
-
Warga Pekanbaru Tetap Buru Emas Batangan Meski Harga Meroket
-
Polisi Meninggal di Tempat Hiburan Malam Dumai
-
Didukung BRI, Warung Legendaris di Beringharjo Panen Untung Saat Libur Lebaran