Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 28 April 2021 | 03:00 WIB
Ilustrasi uang palsu yang diamankan Bareskrim Polri, Jumat (16/3).

Selain dua tersangka ini, ternyata ada satu tersangka lainnya berinisial IM (DPO) yang saat ini berada di Kota Pekanbaru. Mereka bersama-sama berbuat tindakan melawan hawa kum

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) UU RI No 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More