SuaraRiau.id - Media sosial belakangan dihebohkan dengan viralnya aksi penggandaan uang yang dilakukan seorang warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Warga bernama Herman atau dikenal dengan Ustadz Gondrong (45) kemudian diamankan Polres Metro Bekasi. Pelaku pun dijerat pasal berlapis atas tindakannya tersebut.
Terkait itu, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan pelaku penggandaan uang dimungkinkan dijerat pasal 378 tentang penipuan serta penggunaan uang palsu.
"Kami masih lakukan pengembangan sambil menunggu jika ada yang melapor merasa menjadi korban penipuan. Termasuk pasal uang palsu juga masih kami dalami," kata Hendra dikutip dari Antara, Selasa (23/3/2021).
Hendra berujar, video aksi menggandakan uang tersebut direkam istri pelaku pada 4 Maret 2021, dan kemudian menjadi viral dua pekan setelahnya.
Dari keterangan tersangka, praktik penggandaan uang itu merupakan trik sulap. Tersangka sengaja membeli satu paket alat untuk memamerkan aksinya itu.
"Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uang-nya itu juga uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun," ungkap dia.
Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti aksi kejahatan pelaku mulai dari jenglot, kotak hitam, kaca, telepon genggam untuk mengunggah video, uang pecahan Rp 100 ribu, serta sejumlah senjata tajam yang ditaruh pelaku di tempat praktiknya.
"Kalau senjata-senjata ini kata pelaku memiliki kekuatan magis. Ini digunakan pelaku untuk meyakinkan pasien ataupun konsumennya bahwa yang bersangkutan sakti mandraguna, sehingga menjadi daya tarik pasien-pasiennya," ujar Hendra.
Tersangka yang tinggal di Gang Veteran RT 01 RW 03 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan itu juga dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ustadz Gondrong dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun," ucapnya.
Hendra mengaku pasal perlindungan anak dikenakan setelah ada laporan dari pihak keluarga korban atas nama NT pada Senin (22/3/2021) kemarin. Korban yang merupakan istri siri pelaku itu dinikahi saat masih berusia 15 tahun.
Saat itu, kata dia, korban langsung disetubuhi layaknya suami istri hingga korban hamil dan melahirkan anak perempuan yang kini berusia tiga tahun.
"Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi, pelaku menjanjikan orangtua korban akan membayarkan utang-utangnya serta membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," tutur dia.
Berita Terkait
-
Ancaman 15 Tahun Bui Menanti Ustadz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi
-
Heboh lewat Video Penggandaan Uang, Ustaz Gondrong Diganjar Pasal Berlapis
-
Ustadz Gondrong Gandakan Uang di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara
-
Pengakuan Ustaz Gondrong Pengganda Uang: Itu Hanya Trik Sulap
-
Pria Gandakan Uang di Bekasi Dijerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 70 Jutaan: Pilihan Logis, Kabin Nyaman dan Efisien
-
4 Mobil Keluarga Bekas dengan Pajak Murah, Irit BBM dan Hemat Perawatan
-
Tanggapan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto usai Rumahnya Digeledah KPK
-
5 Mobil Eropa Bekas di Bawah 100 Juta, Kemewahan dengan Performa Juara
-
SF Hariyanto Segera Diperiksa KPK Terkait Temuan Dolar saat Penggeledahan