SuaraRiau.id - Seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bengkalis ditangkap polisi. Bukannya menjadi contoh yang baik, oknum ketua LSM tersebut malah terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran barang haram narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat berinisial HI (37) tersebut dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Bengkalis pada Kamis (18/3/2021).
Sebelum menangkap HI, petugas lebih dulu mengamankan dua pemuda M (21) dan MZ (19) warga Pambang Baru di Jalan Pertanian, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan dari dua pemuda ini, petugas mendapatkan informasi barang haram didapat dari HI yang merupakan ketua LSM tadi.
"Pada Kamis 18 Maret pukul 22.00 WIB didapatkan informasi bahwa di Jalan Pertanian terjadi transaksi narkoba. Dilakukan lidik dan mendapati dua orang yang mencurigakan dan diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan didapati 2 paket jenis sabu," kata Hendra, Senin (22/3/2021).
Menurut Kapolres, selain barang bukti sabu, bersama M dan MZ diamankan alat komunikasi serta satu unit sepeda motor yang digunakan.
Hasil interogasi polisi keduanya mendapatkan narkoba dari HI yang tidak lain merupakan Ketua LSM.
"Dipertanyakan kepada MZ darimana mendapatkan narkotika jenis sabu, MZ menyampaikan dari HI penjual parfum Jalan Antara. Kemudian diamankan HI dengan barang bukti satu sendok sabu, alat komunikasi dan sepeda motor NMax," ungkapnya.
Berdasarkan dari hasil tes urine, ketiga tersangka ini juga positif mengandung barang haram tersebut. Barang bukti dari tiga pelaku yang diamankan keseluruhan 2,3 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Cara Oknum Polisi di Tanjungpinang Jadi Kurir Kirimkan Sabu ke Dalam Lapas
-
Oknum Polisi di Tanjungpinang Kerja Sambilan Jadi Kurir Narkoba Untuk Napi
-
Polisi Tangkap 4 Pelaku Narkoba, Sita 3.000 Gram Sabu
-
Melihat Kontes Ratusan Ikan Cupang Riau dan Batam di Bengkalis
-
Asyik Pesta Nyabu, Kades Sentul Balaraja Diamankan Polisi
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
KUR BRI Miliki Peran Signifikan Bagi UMKM Pemasok Makan Bergizi Gratis
-
Program Vaksinasi Rabies Gratis di Pekanbaru, Catat Syarat dan Tanggalnya
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini, Buka Segera Sebelum Kehabisan
-
Dukung UMKM Kuliner, BRI Tawarkan Cashback Menarik di Festival Kampoeng Tempo Doeloe 2025
-
Perkuat Inklusi Keuangan Digital di Indonesia, BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX