SuaraRiau.id - Sebuah video beredar di media sosial terkait oknum jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap yang kemudian disangkutkan dengan perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.
Terkait viralnya video tersebut, Kejaksaan Agung atau Kejagung pun angkat bicara.
Kejagung mengklarifikasi bahwa video oknum jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap merupakan rekaman tahun 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa video tersebut merupakan kabar bohong atau berita hoaks.
"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard dilansir dari Antara, Minggu (21/3/2021).
Rekaman tersebut beredar luas di media sosial seperti Facebook, Twitter, Intagram, dan YouTube dengan narasi terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab.
Ia menjelaskan, narasi di video tersebut "Innalillah Semakin Hancur Wajah Hukum Indonesia" dikaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.
Lebih lanjut, kata Leonard, penangkapan oknum jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujar Leonard.
Video penangkapan oknum jaksa AF, lanjut Leonard, tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.
"Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks," kata Leonard.
Leonard juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada, karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar".
"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," tegas Leonard. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Skandal Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim dan 4 Pejabat Jadi Tersangka, Ini Peran Masing-Masing
-
Tepis Analogi Hotman Paris, Eks Penyidik KPK Yakin Kejagung Punya Bukti Mens Rea Nadiem
-
Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Pakar Buka Peluang Jokowi Diperiksa Kejagung
-
Pakar Hukum: Jokowi Harus Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Nadiem Makarim
-
Mengungkap Lingkaran Dalam Nadiem Makarim, Siapa Saja Kecipratan Duit Korupsi Chromebook Rp1,98 T?
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs Redmi 14C, Bagus Mana?
-
E-Commerce RI Dikuasai 4 Raksasa, Menko Airlangga Minta Mendag Perhatikan Platform Kecil
-
Kim Jong Kook Menikah Diam-Diam! Netizen Cari Identitas Istrinya yang Masih Misterius
-
Usai Habiskan Rp13 T Demi Bangun Bandara Dhoho Kediri, Kini Gudang Garam PHK Massal Buruh Pabriknya
Terkini
-
Giliran DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu, Segera Cek 5 Link Kejutannya
-
Prominent Awards 2025 Nobatkan PNM sebagai Lembaga Pembiayaan Perempuan Terbesar Dunia
-
7 Link DANA Kaget Hari Minggu, Segera Klaim untuk Tambahan Uang Belanjamu
-
BRI Dorong Keuangan Inklusif untuk UMKM Lewat Desa BRILian dan Rumah BUMN
-
CEK FAKTA: Ahmad Sahroni Pingsan Dilarikan ke RS usai Rumah Dijarah, Benarkah?