SuaraRiau.id - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri di Indragiri Hulu (Inhu), Hayin Suhikto divonis 5 tahun penjara dalam kasus pemerasan 61 kepala sekolah (Kepsek) di wilayahnya.
Ia telah terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenang jabatan sebagai Kepala Kejari Indragiri Hulu kala itu.
Terdakwa juga didenda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (16/3/2021).
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya 3 tahun penjara. Vonis ini disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu di ruang Soebakhti lantai dua.
Dalam agenda sidang putusan terhadap Hayin Suhikto dan dua rekannya atas dugaan pemerasan 61 Guru Kepala SMP di Inhu pada pengelolaan bantuan dana BOS berlangsung virtual.
"Terdakwa telah mencoreng institusi penegak hukum (Kejari) dengan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pemeran, dengan ini saudara Hayin Suhikto di jatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dikurangi masa tahanan," ucap Hakim Ketua dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (16/3/2021).
Lebih lanjut, Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan, jika terdakwa Hayyin Suhikto tidak mampu membayar denda Rp 200 juga akan diganti dengan subsider 3 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan malah terlibat sehingga terdakwa terbukti bersalah," tegasnya.
Berdasarkan dakwaan JPU, Eliksander Siagian mengatakan, bahwa terdakwa Hayin Suhikto beserta dua stafnya diduga terbukti melakukan pemerasan dengan total Rp 1,5 miliar.
"Terdakwa Hayin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan kurungan badan," ucap Eliksander, Selasa 9 Februari 2021 lalu.
Sedangkan dua orang lainnya, Ostar dan Rionald dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan membayar denda masing-masing Rp 50 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan barang bukti berupa uang Rp 1.505.000.000 yang disita dari Pahala Eric Silvandro, dikembalikan ke guru, melalui Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kabupaten Inhu, Eka Satria.
Atas tuntutan itu, para terdakwa menyatakan mengerti dan mengajukan pembacaan pledoi atau pembelaan. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, ketiga terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap kepala SMP negeri di Inhu, Kamis 10 Desember 2020 lalu.
Para terdakwa didakwa melakukan pemerasan Rp 1,5 miliar.
Berita Terkait
-
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Resmi Pakai Rompi Oranye
-
Diperiksa Mapolresta Solo Diduga Kasus Pemerasan, Bupati Sukoharjo Dibawa KPK ke Jakarta
-
OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Anak Tak Kebagian Sekolah? Orangtua di Pekanbaru Diminta Segera Melapor
-
Dokter Spesialis Ditemukan Tewas Membiru di Semak-semak RSUD Tengku Rafian Siak
-
Dugaan Pemukulan Oknum Aparat terhadap Mahasiswa Umri Berujung Damai
-
Hari Pajak: BRI Perkuat Value Creation Lewat Kontribusi Pajak Berkelanjutan
-
Geng Balap Liar Diduga Keroyok Karyawan di Pekanbaru, Dikejar Langsung Bubar