SuaraRiau.id - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri di Indragiri Hulu (Inhu), Hayin Suhikto divonis 5 tahun penjara dalam kasus pemerasan 61 kepala sekolah (Kepsek) di wilayahnya.
Ia telah terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenang jabatan sebagai Kepala Kejari Indragiri Hulu kala itu.
Terdakwa juga didenda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (16/3/2021).
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya 3 tahun penjara. Vonis ini disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu di ruang Soebakhti lantai dua.
Dalam agenda sidang putusan terhadap Hayin Suhikto dan dua rekannya atas dugaan pemerasan 61 Guru Kepala SMP di Inhu pada pengelolaan bantuan dana BOS berlangsung virtual.
"Terdakwa telah mencoreng institusi penegak hukum (Kejari) dengan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pemeran, dengan ini saudara Hayin Suhikto di jatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dikurangi masa tahanan," ucap Hakim Ketua dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (16/3/2021).
Lebih lanjut, Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan, jika terdakwa Hayyin Suhikto tidak mampu membayar denda Rp 200 juga akan diganti dengan subsider 3 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan malah terlibat sehingga terdakwa terbukti bersalah," tegasnya.
Berdasarkan dakwaan JPU, Eliksander Siagian mengatakan, bahwa terdakwa Hayin Suhikto beserta dua stafnya diduga terbukti melakukan pemerasan dengan total Rp 1,5 miliar.
"Terdakwa Hayin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan kurungan badan," ucap Eliksander, Selasa 9 Februari 2021 lalu.
Berita Terkait
-
Kasus Codeblu vs Clairmont, Polisi Segera Panggil R Buat Diperiksa
-
Kumpulan Aksi Kriminalitas Selama Lebaran di Jakarta, Maling Emas hingga Preman Minta Jatah
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Masa Penahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Akan Lebaran di Penjara
-
Polisi Peras Miliar Rupiah Dana Sekolah: Korupsi Menggurita di Tubuh Polri?
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
67 Bus TMP Mangkrak, Wali Kota Agung Meradang: Tiap Tahun Rp33 M Tak Ada Hasilnya
-
6 Personel Polres Dumai Diperiksa Buntut Polisi Meninggal di Tempat Hiburan
-
Transferan Uang Belanja, Silakan Ambil DANA Kaget Gratis Siang Ini
-
Pajak untuk Bangun Kota, Wawako Pekanbaru Minta Warga Tunaikan Kewajibannya
-
Kejutan Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Bisa Buat Tambahan Traktir Ngopi