SuaraRiau.id - Sebanyak 24.382 orang warga menjadi korban investasi dan arisan bodong alias penipuan yang berhasil dibongkar Polres Indragiri Hulu (Inhu).
Satu orang berinisial FS (26) ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Efrizal mengatakan bahwa penipuan dengan modus arisan berbentuk uang tunai tersebut telah berjalan sejak 2019 hingga awal 2021 lalu.
Ia menjelaskan, ada 24.382 orang warga menjadi korban dengan kerugian yang mencapai Rp 21.215.853.000.
"Pelaku kita tangkap di kediamannya di Desa Sungai Beringin, Rengat," kata Efrizal, Rabu (10/3/2021).
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban bernama Erawati Dewi melaporkan kejadian itu ke Polres Inhu beberapa waktu lalu.
Awalnya, pada September 2020 korban tergiur dengan investasi sembako yang dikelola oleh FS. Ia lantas ikut berinvestasi sebesar Rp 150 juta. Selanjutnya FS kembali menawarkan investasi dengan cara mengajak orang lain.
"Korban saat ini langsung mengajak teman dan keluarganya untuk ikut berinvestasi. Saat itu terkumpul uang senilai Rp 1,5 miliar dan diserahkan ke FS," jelas Efrizal.
Dari keterangan korban, sejak saat itu FS baru mencairkan uang satu kali dengan pencairan sebesar Rp 180 juta. Selanjutnya FS hanya mengiming-imingi korban dengan mengatakan akan ada pencairan kembali.
Namun setelah ditunggu-tunggu, pencairan berikutnya tak kunjung terlaksana. Karena merasa tertipu, korban lantas melaporkan pelaku ke polisi.
Tak butuh waktu lama, jajaran Polres Inhu akhirnya berhasil menangkap pelaku. Dari keterangan pelaku, polisi juga membongkar adanya 31 kelompok arisan dengan beberapa program arisan.
Seperti arisan sembako, arisan investasi uang, arisan elektronik, arisan sepeda motor, dan arisan emas murni.
"Totalnya ada 24.382 orang warga menjadi korban penipuan ini. Kerugian semuanya mencapai Rp 21.215.853.000," ungkapnya.
Petugas juga menyita beberapa barang milik FS sebagai barang bukti. Seperti satu unit kendaraan roda 4 merek Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi BM 1434 BK, satu Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi B 2170 BK.
Lalu satu unit HP Samsung, satu lembar STNK dengan nomor polisi BM 1434 BK, 3 kartu ATM, sebuah buku tabungan Britama Bisnis milik FS, 1 unit laptop merek Acer, 605 lembar kwitansi penyerahan uang kepada FS, 22 lembar rekapan nasabah investasi, dua lembar surat pernyataan dari FS dan sebuah buah buku rekapan ukuran kecil warna kuning.
"Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.
Berita Terkait
-
Marak Penipuan Investasi Bodong di Telegram, Ini Modusnya
-
Investasi Bodong Hancurkan Eks MU, dari Gaji Rp900 Juta Per Pekan hingga Bangkrut
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Strategi Bibit Jaga Investor Pasar Modal Terhindar dari Investasi Bodong
-
OJK: Jakarta Peringkat Ketiga Aduan Investasi Bodong, Kerugian Nasional Capai Rp142 Triliun
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
4 Rekomendasi Mobil Kecil Suzuki Bekas untuk Harian, Fungsional dan Efisien
-
4 Mobil Diesel Bekas Paling Efisien Mulai 50 Jutaan, Jagoan Lintas Provinsi
-
Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan
-
Kakak Beradik asal Sumbar Meninggal usai Terlindas Truk di Kampar
-
Klaim Air Sinkhole di Sumbar Bisa Menyembuhkan, Ternyata Mengandung Bakteri E-Coli