SuaraRiau.id - Polisi akhirnya menangkap kawanan penggelapan dan penadah bahan bakar minyak atau BBM subsidi di Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Informasi kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat soal adanya gudang penimbunan BBM subsidi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kemudian membentuk tim untuk mengungkap pelaku penggelapan BBM bersubsidi jenis solar tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui modus para pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang sopir mobil tangki yang membuang sebagian muatan bahan bakar bersubsidi.
“Modus pelaku melakukan pengisian BBM menggunakan mobil tangki muatan 5000 liter untuk pengisian agen premium minyak solar di Bengkalis. Saat melakukan pengisian operator pengisian bahan bakar memberikan muatan melebihi kapasitas sebanyak 70 liter sampai 120 liter setiap mobil tangki,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (10/3/2021).
Lebih lanjut, Kombes Teddy menambahkan, setiap operator mengisi berlebih muatan mobil tangki dia menerima uang sebesar Rp 100 ribu, yang mengakibatkan PT Pertamina mengalami kerugian.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan empat pelaku, yakni dua orang sopir truk tangki atas nama B, S, PP sebagai penadah, serta operator pengisian bahan bakar atas nama SA,” ungkapnya.
B dan S diketahui berperan menjual sebagian muatan BBM subsidi berlebih seharga Rp 320 ribu di gudang penampungan milik penadah.
“Dari hasil interogasi terhadap sopir mobil tangki yang mengangkut BBM diketahui kegiatan ini sudah berlangsung selama tiga tahun, serta keterlibatan operator pengisian bahan bakar di Terminal Bahan Bakar Minyak, PT Pertamina Dumai,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan, antara lain, dua unit mobil truk tangki, enam buah jerigen isi solar ukuran 35 liter, uang tunai Rp 620 ribu, tiga selang minyak yang digunakan untuk memindahkan BBM dari mobil tangki ke gudang penampungan.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 374 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan Pertolongan jahat atau penadah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 (lima) tahun.
Berita Terkait
-
BPH Migas Bongkar Pengelewengan BBM Subsidi di Lhokseumawe Aceh
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Proyek Jembatan Malaysia-Indonesia via Dumai, Melaka Dikabarkan Siap Uji Kelayakan
-
ESDM Mau Perpanjang Kebijakan Pembelian BBM Subsidi Tanpa QR Code di Aceh, Sumut, Sumbar
-
Bantu Identifikasi Jenazah Korban Longsor, Polda Riau Kirim Peti Pendingin ke Agam
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas Mulai 70 Jutaan, Terkenal Irit dan Mudah Dikendarai
-
7 Mobil Kecil Bekas Irit dan Lincah, Punya Fitur Canggih Bikin Kuat di Tanjakan
-
2 Kambing Warga Benteng Hulu Siak Mati, Ditemukan Banyak Jejak Harimau
-
3 Sedan Toyota Bekas Nyaman untuk Ibu Rumah Tangga, Fungsional dan Berkelas
-
BRI Berdayakan Lebih dari 42 Ribu Klaster Usaha untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan