SuaraRiau.id - Polisi akhirnya menangkap kawanan penggelapan dan penadah bahan bakar minyak atau BBM subsidi di Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Informasi kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat soal adanya gudang penimbunan BBM subsidi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kemudian membentuk tim untuk mengungkap pelaku penggelapan BBM bersubsidi jenis solar tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui modus para pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang sopir mobil tangki yang membuang sebagian muatan bahan bakar bersubsidi.
“Modus pelaku melakukan pengisian BBM menggunakan mobil tangki muatan 5000 liter untuk pengisian agen premium minyak solar di Bengkalis. Saat melakukan pengisian operator pengisian bahan bakar memberikan muatan melebihi kapasitas sebanyak 70 liter sampai 120 liter setiap mobil tangki,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (10/3/2021).
Lebih lanjut, Kombes Teddy menambahkan, setiap operator mengisi berlebih muatan mobil tangki dia menerima uang sebesar Rp 100 ribu, yang mengakibatkan PT Pertamina mengalami kerugian.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan empat pelaku, yakni dua orang sopir truk tangki atas nama B, S, PP sebagai penadah, serta operator pengisian bahan bakar atas nama SA,” ungkapnya.
B dan S diketahui berperan menjual sebagian muatan BBM subsidi berlebih seharga Rp 320 ribu di gudang penampungan milik penadah.
“Dari hasil interogasi terhadap sopir mobil tangki yang mengangkut BBM diketahui kegiatan ini sudah berlangsung selama tiga tahun, serta keterlibatan operator pengisian bahan bakar di Terminal Bahan Bakar Minyak, PT Pertamina Dumai,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan, antara lain, dua unit mobil truk tangki, enam buah jerigen isi solar ukuran 35 liter, uang tunai Rp 620 ribu, tiga selang minyak yang digunakan untuk memindahkan BBM dari mobil tangki ke gudang penampungan.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 374 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan Pertolongan jahat atau penadah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 (lima) tahun.
Berita Terkait
-
Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar
-
Bos Pertamina Akui Kenaikan Harga Pertamax Picu Kelangkaan BBM Subsidi: Saya Minta Maaf!
-
Benarkah Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite?
-
Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
-
Prabowo Anugerahi Polda Riau Nugraha Sakanti, Tekankan Transformasi Besar Polri
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Merasa Tak Bersalah tapi Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Penuh Rekayasa
-
KPK Periksa Pengurus KUD di Kuansing, Pastikan Uang yang Dikembalikan Raja Juli
-
Sudah Sepekan, Napi Kasus Narkoba Pekanbaru yang Kabur Belum Ditangkap
-
KPK Dalami Proses Penukaran Uang Suhardiman Amby untuk Raja Juli
-
Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Mulai Hari Ini, Kenapa?