SuaraRiau.id - Polisi akhirnya menangkap kawanan penggelapan dan penadah bahan bakar minyak atau BBM subsidi di Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Informasi kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat soal adanya gudang penimbunan BBM subsidi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kemudian membentuk tim untuk mengungkap pelaku penggelapan BBM bersubsidi jenis solar tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui modus para pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang sopir mobil tangki yang membuang sebagian muatan bahan bakar bersubsidi.
“Modus pelaku melakukan pengisian BBM menggunakan mobil tangki muatan 5000 liter untuk pengisian agen premium minyak solar di Bengkalis. Saat melakukan pengisian operator pengisian bahan bakar memberikan muatan melebihi kapasitas sebanyak 70 liter sampai 120 liter setiap mobil tangki,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (10/3/2021).
Lebih lanjut, Kombes Teddy menambahkan, setiap operator mengisi berlebih muatan mobil tangki dia menerima uang sebesar Rp 100 ribu, yang mengakibatkan PT Pertamina mengalami kerugian.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan empat pelaku, yakni dua orang sopir truk tangki atas nama B, S, PP sebagai penadah, serta operator pengisian bahan bakar atas nama SA,” ungkapnya.
B dan S diketahui berperan menjual sebagian muatan BBM subsidi berlebih seharga Rp 320 ribu di gudang penampungan milik penadah.
“Dari hasil interogasi terhadap sopir mobil tangki yang mengangkut BBM diketahui kegiatan ini sudah berlangsung selama tiga tahun, serta keterlibatan operator pengisian bahan bakar di Terminal Bahan Bakar Minyak, PT Pertamina Dumai,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan, antara lain, dua unit mobil truk tangki, enam buah jerigen isi solar ukuran 35 liter, uang tunai Rp 620 ribu, tiga selang minyak yang digunakan untuk memindahkan BBM dari mobil tangki ke gudang penampungan.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 374 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan Pertolongan jahat atau penadah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 (lima) tahun.
Berita Terkait
-
Pemerintah Janji Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga Lebaran 2026
-
Harga Minyak Dunia Melambung Tinggi, CORE Usul Perketat Distribusi BBM Subsidi
-
5 Fakta Mengejutkan Nasib BBM Subsidi: Minyak Dunia Meroket Tembus Langit, Pertalite Beneran Naik?
-
Polda Riau Ungkap Jaringan Pemburu Gajah Sumatra, DPR: Jangan Beri Ruang Pelaku Kejahatan Lingkungan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
Terkini
-
Satu Tahun Danantara Indonesia, Perkuat Tata Kelola Aset Negara Demi Masa Depan Generasi Bangsa
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Anak Harimau Masuk Kandang Perangkap di Teluk Meranti Pelalawan
-
Perbaikan Jalan Nasional di Riau Digesa Jelang Mudik Lebaran 2026
-
Beri Dukungan Abdul Wahid, UAS Disebut Siap Jadi Saksi Persidangan