SuaraRiau.id - Polisi akhirnya menangkap kawanan penggelapan dan penadah bahan bakar minyak atau BBM subsidi di Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Informasi kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat soal adanya gudang penimbunan BBM subsidi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kemudian membentuk tim untuk mengungkap pelaku penggelapan BBM bersubsidi jenis solar tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui modus para pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang sopir mobil tangki yang membuang sebagian muatan bahan bakar bersubsidi.
“Modus pelaku melakukan pengisian BBM menggunakan mobil tangki muatan 5000 liter untuk pengisian agen premium minyak solar di Bengkalis. Saat melakukan pengisian operator pengisian bahan bakar memberikan muatan melebihi kapasitas sebanyak 70 liter sampai 120 liter setiap mobil tangki,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (10/3/2021).
Lebih lanjut, Kombes Teddy menambahkan, setiap operator mengisi berlebih muatan mobil tangki dia menerima uang sebesar Rp 100 ribu, yang mengakibatkan PT Pertamina mengalami kerugian.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan empat pelaku, yakni dua orang sopir truk tangki atas nama B, S, PP sebagai penadah, serta operator pengisian bahan bakar atas nama SA,” ungkapnya.
B dan S diketahui berperan menjual sebagian muatan BBM subsidi berlebih seharga Rp 320 ribu di gudang penampungan milik penadah.
“Dari hasil interogasi terhadap sopir mobil tangki yang mengangkut BBM diketahui kegiatan ini sudah berlangsung selama tiga tahun, serta keterlibatan operator pengisian bahan bakar di Terminal Bahan Bakar Minyak, PT Pertamina Dumai,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan, antara lain, dua unit mobil truk tangki, enam buah jerigen isi solar ukuran 35 liter, uang tunai Rp 620 ribu, tiga selang minyak yang digunakan untuk memindahkan BBM dari mobil tangki ke gudang penampungan.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 374 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan Pertolongan jahat atau penadah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 (lima) tahun.
Berita Terkait
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita
-
UMKM Menjerit! Barcode BBM Subsidi Diblokir Tiba-tiba, PDIP Desak Pemerintah Transparan
-
Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bagaimana Nasib Harga Pertalite dan BBM Subsidi Lainnya?
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit dan DPK Tetap Tinggi, BRI Sebut Kepercayaan Publik Terjaga
-
PNM dan KPPPA Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Pemberdayaan Perempuan di Bajawa
-
BRI Fokus Perkuat Fundamental di Tengah Wacana Buyback Saham BUMN
-
Cerita 6 Tahanan Kejari Pekanbaru Kabur Jelang Sidang, Dua Masih Buron
-
Pekanbaru Hadirkan Parkir Gratis selama 3 Hari: Mal hingga Rumah Sakit