Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 08 Maret 2021 | 19:46 WIB
Ilustrasi penjara. [Shutterstocks]

Mobil tersebut yang digunakan pelaku menjemput korban dan di dalam mobi itulah nyawa siswi SMP itu dihabisi.

Kemudian telepon genggam dan kartu SIM, kardigan lengan panjang, celana panjang training, baju kaos, pakaian dalam.

Selanjutnya kalung perak, anting emas, ikat rambut, benang tujuh warna, dan sebuah galah disk berisi empat klip potongan rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil Toyota Kijang melewati Jalan Melur dan Jalan Sakura pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021.

Tersangka MAA dikenakan Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016

Tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Siswa kelas 3 SMA itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun lamanya.

Load More