SuaraRiau.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut hukuman mati terhadap mantan anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) Doni Timur (30) .
Doni dan empat rekannya diketahui turut terlibat peredaran narkoba lintas negara. JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi, mengatakan kelima terdakwa masing-masing berkas terpisah Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi terbukti memiliki narkotika 4 kilogram sabu-sabu serta 21.000 butir pil ekstasi.
"Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana mati," kata Indah membacakan tuntutan dalam sidang virtual dikutip dari Antara, Kamis (4/3/2021).
JPU menilai kelima terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan kelima terdakwa hanya diketahui sebagai bandar narkotika lintas provinsi. Namun, dalam fakta persidangan terungkap para terdakwa terlibat dalam jaringan narkotika Indonesia-Malaysia.
Namun khusus terdakwa Doni, JPU memperberat tuntutannya karena Doni berstatus anggota DPRD Kota Palembang saat ditangkap BNN RI, padahal Doni seharusnya memberikan contoh yang baik selaku tokoh masyarakat.
Pada sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Palembang Bongbongan Silaban tersebut, kelima terdakwa akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan pada Kamis (18/3/2021).
Sebelumnya diketahui, Doni Timur ditangkap tim gabungan BNN pada 29 September 2020 di ruko miliknya di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir Barat I, Palembang.
Penangkapan Doni merupakan hasil pengembangan kasus dari bandar sabu-sabu asal Cilacap bernama Mulyadi yang ditangkap lebih dulu di Medan.
Doni ditangkap setelah tim gabungan lebih dulu menangkap anak buahnya yang sedang bertransaksi.
BNN menangkap total enam orang dalam kasus tersebut, namun salah satu terdakwa Joko Zulkarnain kabur saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang pada Januari 2021, dan hingga kini masih buron, sehingga persidangannya ditunda. (Antara)
Berita Terkait
-
Kebakaran Lahan Kepung Sisi Gerbang Tol Kramasan Ogan Ilir
-
Batu Bara Masih Perkasa, Devisa Ekspor Semester I Tembus Rp268 Triliun
-
Fenomena Pempek Tumpah di Bawah Jembatan Ampera: Sarapan Mewah Cuma Rp1.000!
-
Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana
-
Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
Pria di Bengkalis Tersangka Perambahan Hutan 20 Ha, Sebagian untuk Tanam Sawit
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak