SuaraRiau.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut hukuman mati terhadap mantan anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) Doni Timur (30) .
Doni dan empat rekannya diketahui turut terlibat peredaran narkoba lintas negara. JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi, mengatakan kelima terdakwa masing-masing berkas terpisah Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi terbukti memiliki narkotika 4 kilogram sabu-sabu serta 21.000 butir pil ekstasi.
"Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana mati," kata Indah membacakan tuntutan dalam sidang virtual dikutip dari Antara, Kamis (4/3/2021).
JPU menilai kelima terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan kelima terdakwa hanya diketahui sebagai bandar narkotika lintas provinsi. Namun, dalam fakta persidangan terungkap para terdakwa terlibat dalam jaringan narkotika Indonesia-Malaysia.
Namun khusus terdakwa Doni, JPU memperberat tuntutannya karena Doni berstatus anggota DPRD Kota Palembang saat ditangkap BNN RI, padahal Doni seharusnya memberikan contoh yang baik selaku tokoh masyarakat.
Pada sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Palembang Bongbongan Silaban tersebut, kelima terdakwa akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan pada Kamis (18/3/2021).
Sebelumnya diketahui, Doni Timur ditangkap tim gabungan BNN pada 29 September 2020 di ruko miliknya di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir Barat I, Palembang.
Penangkapan Doni merupakan hasil pengembangan kasus dari bandar sabu-sabu asal Cilacap bernama Mulyadi yang ditangkap lebih dulu di Medan.
Doni ditangkap setelah tim gabungan lebih dulu menangkap anak buahnya yang sedang bertransaksi.
BNN menangkap total enam orang dalam kasus tersebut, namun salah satu terdakwa Joko Zulkarnain kabur saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang pada Januari 2021, dan hingga kini masih buron, sehingga persidangannya ditunda. (Antara)
Berita Terkait
-
Ketekunan Berbuah Apresiasi, Nasabah PNM Palembang Ikuti Studi Banding UMKM
-
Viral Warga Palembang Tertipu Dukun Uang Gaib hingga Rp110 Juta
-
Kumpul Sahabat Daihatsu 2025 di Palembang Gandeng Komunitas Otomotif dan Promosikan UMKM Lokal
-
MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Bisakah Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang?
-
Anggota DPRD KendariFadhal Rahmat Asyik Isap VapeSaat Rapat, Aksinya Tuai Kecaman
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 5 Jet Pump Terbaik untuk Sumur Bor, Kuat Sedot Air dari Kedalaman 40 Meter
Pilihan
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
-
Justin Hubner Tutup Pintu ke Indonesia usai Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Gurita Bisnis Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Dulu Terjerat 'Papa Minta Saham'
-
Setelah Diultimatum Pelatih, Marselino Ferdinan Justru 'Menghilang' dari Skuad Oxford United
Terkini
-
BRI Perkuat Likuiditas lewat CASA, DPK Tembus Rp1.421 Triliun di Kuartal I 2025
-
Raih 11 Penghargaan, BRI: Motivasi untuk Terus Mempertahankan Standar Layanan Terbaik
-
Orange Bond PNM Buka Harapan Baru Pemberdayaan Perempuan Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Infinix Murah 2025, Spek Tinggi dengan Performa Mumpuni
-
Ada 80 Ribu se-Indonesia, Inilah Lokasi Peluncuran Koperasi Merah Putih di Riau