SuaraRiau.id - Penyelundupan 882 botol minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia berhasil digagalkan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai. Terkait itu, pihak Bea Cukai masih mendalami kepemilikan minuman beralkohol tersebut.
Diketahui, ratusan miras ilegal itu diselundupkan pada Selasa (23/2/2021) malam di pelabuhan rakyat di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
Humas BC Dumai Gatot Kuncoro menjelaskan, tiga orang diamankan dari penindakan miras ini, yaitu inisiasi W, J dan S yang saat ini masih diperiksa untuk mengetahui pemilik barang yang diselundupkan lewat perairan tersebut.
"Pemilik minuman keras ini masih kita dalami dan tiga orang diamankan terus dilakukan pemeriksaan," kata Gatot dikutip dari Antara, Jumat (26/2/2021).
Gatot mengungkapkan, dari hasil penghitungan jumlah nilai barang, diketahui miras yang dikemas dalam 76 kotak ini bernilai sekitar Rp 800 juta. Kerugian negara yang timbul dari upaya penyelundupan diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
Lebih lanjut, kata Gatot, kerugian negara miliaran rupiah dari miras ilegal ini karena hilangnya penerimaan negara. Selain itu, diduga melanggar pasal pasal 50 dan pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
"Kami akan buru pemiliknya, dan barang bukti serta tiga orang sebagai kurir masih diamankan untuk keperluan penyelidikan," kata dia.
Sebelumnya, ratusan botol minuman beralkohol ilegal ini disita petugas P2 BC Dumai dengan menghentikan kendaraan barang di daerah Purnama Kecamatan Dumai Barat, sebelumnya diduga bongkar di pelabuhan rakyat Lubuk Gaung dari alat angkut perairan dan tanpa pemilik.
Bersama miras yang diungkap berkat informasi masyarakat ini, BC juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up untuk pengangkutan.
"Kami apresiasi masyarakat karena telah memberikan informasi adanya penyelundupan miras yang berbahaya bagi kesehatan dan kamtibmas ini," terang Gatot. (Antara)
Berita Terkait
-
Diperiksa Kasus Korupsi, Mantan Kepala Bea Cukai Marunda Kabur dari Wartawan
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Usai Diperiksa Kasus Korupsi Bea Cukai, Dedi Congor Kabur dari Wartawan
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Waspada Deepfake, Modus Penipuan Digital Berbasis AI Kian Canggih dan Sulit Dibedakan
-
Bocah Siak Meninggal Dianiaya Ibu Tiri Gara-gara Kelamaan Main di Rumah Tetangga
-
Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP Resmi Berlaku di Riau
-
Dianiaya Ibu Tiri Berkali-kali, Bocah 6 Tahun di Siak Akhirnya Meninggal
-
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Sejumlah Lokasi, Jual Minyakita Rp15.500