SuaraRiau.id - Penyelundupan 882 botol minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia berhasil digagalkan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai. Terkait itu, pihak Bea Cukai masih mendalami kepemilikan minuman beralkohol tersebut.
Diketahui, ratusan miras ilegal itu diselundupkan pada Selasa (23/2/2021) malam di pelabuhan rakyat di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
Humas BC Dumai Gatot Kuncoro menjelaskan, tiga orang diamankan dari penindakan miras ini, yaitu inisiasi W, J dan S yang saat ini masih diperiksa untuk mengetahui pemilik barang yang diselundupkan lewat perairan tersebut.
"Pemilik minuman keras ini masih kita dalami dan tiga orang diamankan terus dilakukan pemeriksaan," kata Gatot dikutip dari Antara, Jumat (26/2/2021).
Gatot mengungkapkan, dari hasil penghitungan jumlah nilai barang, diketahui miras yang dikemas dalam 76 kotak ini bernilai sekitar Rp 800 juta. Kerugian negara yang timbul dari upaya penyelundupan diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
Lebih lanjut, kata Gatot, kerugian negara miliaran rupiah dari miras ilegal ini karena hilangnya penerimaan negara. Selain itu, diduga melanggar pasal pasal 50 dan pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
"Kami akan buru pemiliknya, dan barang bukti serta tiga orang sebagai kurir masih diamankan untuk keperluan penyelidikan," kata dia.
Sebelumnya, ratusan botol minuman beralkohol ilegal ini disita petugas P2 BC Dumai dengan menghentikan kendaraan barang di daerah Purnama Kecamatan Dumai Barat, sebelumnya diduga bongkar di pelabuhan rakyat Lubuk Gaung dari alat angkut perairan dan tanpa pemilik.
Bersama miras yang diungkap berkat informasi masyarakat ini, BC juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up untuk pengangkutan.
"Kami apresiasi masyarakat karena telah memberikan informasi adanya penyelundupan miras yang berbahaya bagi kesehatan dan kamtibmas ini," terang Gatot. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Kasus Suap Bea Cukai Rp71 Miliar Masuk Pengadilan, Tiga Pejabat DJBC Segera Disidang
-
KPK Dalami Peran PT Infinity di Kasus Suap Impor Bea Cukai, Diduga Serupa Blueray Cargo
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Melihat Lebih Dekat Teknologi Pembakaran Sampah Jadi Listrik di Tiongkok
-
Belajar Bisnis Media di Chongqing, Bantu Branding Daerah lewat Influencer
-
Membuka Jalan untuk Difabel, PNM Hadirkan Pelatihan Vokasi Menuju Kemandirian
-
Minyak Sawit dan Kopi Indonesia Jadi Komoditi Paling Diminati di Chongqing
-
Cerita Robot-robot Tahan Ledakan Bikinan Anak Muda dari Chongqing