SuaraRiau.id - Penyelundupan 882 botol minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia berhasil digagalkan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai. Terkait itu, pihak Bea Cukai masih mendalami kepemilikan minuman beralkohol tersebut.
Diketahui, ratusan miras ilegal itu diselundupkan pada Selasa (23/2/2021) malam di pelabuhan rakyat di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
Humas BC Dumai Gatot Kuncoro menjelaskan, tiga orang diamankan dari penindakan miras ini, yaitu inisiasi W, J dan S yang saat ini masih diperiksa untuk mengetahui pemilik barang yang diselundupkan lewat perairan tersebut.
"Pemilik minuman keras ini masih kita dalami dan tiga orang diamankan terus dilakukan pemeriksaan," kata Gatot dikutip dari Antara, Jumat (26/2/2021).
Gatot mengungkapkan, dari hasil penghitungan jumlah nilai barang, diketahui miras yang dikemas dalam 76 kotak ini bernilai sekitar Rp 800 juta. Kerugian negara yang timbul dari upaya penyelundupan diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
Lebih lanjut, kata Gatot, kerugian negara miliaran rupiah dari miras ilegal ini karena hilangnya penerimaan negara. Selain itu, diduga melanggar pasal pasal 50 dan pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
"Kami akan buru pemiliknya, dan barang bukti serta tiga orang sebagai kurir masih diamankan untuk keperluan penyelidikan," kata dia.
Sebelumnya, ratusan botol minuman beralkohol ilegal ini disita petugas P2 BC Dumai dengan menghentikan kendaraan barang di daerah Purnama Kecamatan Dumai Barat, sebelumnya diduga bongkar di pelabuhan rakyat Lubuk Gaung dari alat angkut perairan dan tanpa pemilik.
Bersama miras yang diungkap berkat informasi masyarakat ini, BC juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up untuk pengangkutan.
"Kami apresiasi masyarakat karena telah memberikan informasi adanya penyelundupan miras yang berbahaya bagi kesehatan dan kamtibmas ini," terang Gatot. (Antara)
Berita Terkait
-
Toyota Alphard Angkut Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan
-
Gaya Hidup Mewah Tersorot, Giliran KPK Panggil Anak Andhi Pramono dalam Kasus TPPU
-
Dilaporkan Gegara Bertemu Eko, Alexander Marwata Gugat Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
-
Bantah Dapat Keuntungan, Alex Marwata Ungkap Pertemuan dengan Eko Darmanto: Dia Mau Lapor Dugaan Korupsi di Bea Cukai
-
Sudah Periksa 23 Saksi, Giliran Pimpinan KPK Alex Marwata Bakal Diperiksa Polisi Jumat 11 Oktober
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama