SuaraRiau.id - Penyelundupan 882 botol minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia berhasil digagalkan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai. Terkait itu, pihak Bea Cukai masih mendalami kepemilikan minuman beralkohol tersebut.
Diketahui, ratusan miras ilegal itu diselundupkan pada Selasa (23/2/2021) malam di pelabuhan rakyat di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
Humas BC Dumai Gatot Kuncoro menjelaskan, tiga orang diamankan dari penindakan miras ini, yaitu inisiasi W, J dan S yang saat ini masih diperiksa untuk mengetahui pemilik barang yang diselundupkan lewat perairan tersebut.
"Pemilik minuman keras ini masih kita dalami dan tiga orang diamankan terus dilakukan pemeriksaan," kata Gatot dikutip dari Antara, Jumat (26/2/2021).
Gatot mengungkapkan, dari hasil penghitungan jumlah nilai barang, diketahui miras yang dikemas dalam 76 kotak ini bernilai sekitar Rp 800 juta. Kerugian negara yang timbul dari upaya penyelundupan diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
Lebih lanjut, kata Gatot, kerugian negara miliaran rupiah dari miras ilegal ini karena hilangnya penerimaan negara. Selain itu, diduga melanggar pasal pasal 50 dan pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
"Kami akan buru pemiliknya, dan barang bukti serta tiga orang sebagai kurir masih diamankan untuk keperluan penyelidikan," kata dia.
Sebelumnya, ratusan botol minuman beralkohol ilegal ini disita petugas P2 BC Dumai dengan menghentikan kendaraan barang di daerah Purnama Kecamatan Dumai Barat, sebelumnya diduga bongkar di pelabuhan rakyat Lubuk Gaung dari alat angkut perairan dan tanpa pemilik.
Bersama miras yang diungkap berkat informasi masyarakat ini, BC juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up untuk pengangkutan.
"Kami apresiasi masyarakat karena telah memberikan informasi adanya penyelundupan miras yang berbahaya bagi kesehatan dan kamtibmas ini," terang Gatot. (Antara)
Berita Terkait
-
5 Gurita Bisnis Rachel Vennya: Curhat 60 Cushion dari Korea Ditahan Bea Cukai
-
Cushion Mahal Rachel Vennya Disita, Bagaimana Nasib Barang yang Ditahan Bea Cukai?
-
Tirtir Brand Mana? Rachel Vennya Pasrah PR Package Ditahan Bea Cukai
-
Rachel Vennya Kecewa Puluhan Cushion Endorse dari Korea Ditahan Bea Cukai
-
Curhat Rachel Vennya yang 'Rela' 60 Cushion Korea Jadi Milik Negara! Kok Bisa?
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Rotasi Besar-besaran di Kemenkeu Libatkan Petinggi TNI Hingga Orang Istana, Sri Mulyani Bungkam
-
APBN Berbalik Arah Usai Berdarah-darah Selama 3 Bulan, Kini Surplus Rp 4,3 Triliun
-
5 HP POCO Murah Terbaik 2025: Spek Dewa, Kualitas Kamera Jangan Tanya
-
Harga Emas Antam Suram Hari Ini, Turun Menjadi Rp 1.871.000/Gram
-
Banyak Tak Ikut Demo, Pengemudi Ojol: Bukannya Nggak Solider, Istri Anak Mau Makan Apa
Terkini
-
Link DANA Kaget Jelang Akhir Bulan, Buka Amplop Bernilai Rp230 Ribu
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak